Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Tengah merilis hasil tes kesehatan dan kejiwaan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam pilkada.
Hasilnya, satu orang bakal calon bupati atas nama Arsyad Hamzah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Arsyad berpasangan dengan Medio Yulistio melalui jalur independen.
Sementara satu pasangan bakal calon petahana Ferry Ramli-Septi Feriadi dinyatakan memenuhi syarat atau lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu penarikan nomor undian.
Advertisement
KPUD Bengkulu Tengah juga menyatakan bakal calon wakil bupati atas nama Liana Laini juga tidak memenuhi syarat kesehatan. Dia berpasangan dengan Muhammad Sabri.
Bakal calon wakil bupati Ismail Bakaria yang berpasangan dengan Hendri Kistono dan bakal calon wakil bupati Irman Jaya yang berpasangan dengan Medi Hasperi juga dinyatakan gagal.
Ketua KPUD Bengkulu Tengah Asmara Wijaya mengatakan, keempat kandidat yang tidak memenuhi syarat itu diberikan waktu untuk melakukan pergantian pasangan hari ini. Sebab jika tidak dilakukan, maka Pilkada Bengkulu Tengah hanya mengusung calon tunggal.
"Kita memberikan batas waktu hingga pukul 24.00 WIB nanti malam untuk mengganti pasangan yang sudah gugur," tegas Asmara di Bengkulu, Selasa (4/10/2016).
KPUD juga mempersilakan pasangan bakal calon jika ingin menggugat sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebab kewenangan menyatakan seseorang memenuhi syarat atau tidak berdasarkan hasil tes kesehatan dan kejiwaan adalah tim medis.
"Masih ada peluang untuk melakukan gugatan," lanjut Asmara.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Muhammad Sabri - Laili Liani, Harius Eko Saputra menyatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap keputusan KPUD tersebut. Sebab selain melakukan tes kesehatan oleh tim medis, mereka juga melakukan tes pembanding.
"Uji tes kesehatan pembanding yang kami lakukan, semuanya baik-baik saja, jelas kami akan mengajukan gugatan," kata Harius.