Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebih untuk Pilkada 2017. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di halaman gedung KPUD DKI Jakarta dan disaksikan Polda Metro Jaya serta Bawaslu.
"Pada hari ini, surat suara yang dimusnahkan berjumlah 46.628 surat suara, dibagi dua kategori, surat suara rusak sejumlah 22.444 dan surat kelebihan jumlahnya 24.184," kata Sumarno di gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Pemusnahan surat suara ini merupakan sortiran yang dilakukan KPU DKI Jakarta, dengan memisahkan surat suara yang baik dan surat suara yang rusak.
Advertisement
"Seperti yang diketahui kami mengambil surat suara dari percetakan dan langsung didistribusikan di wilayah-wilayah kota DKI jakarta, KPU menyortir surat suara yang baik yang bisa digunakan dan surat suara yang rusak," kata dia.
Sumarno menambahkan, dari sortiran surat suara itu dibuatkan berita acara di tiap-tiap kota yang disaksikan pengawas pemilu di tingkat kota baru kemudian dikumpulkan di tingkat provinsi
Dia menjelaskan, pemusnahan massal surat suara dilakukan pada H-1 menjelang pencoblosan Pilkada 2017 agar pada saat pencoblosan dan pemungutan suara, tidak ada satu pun surat suara yang beredar lagi.
Karena, KPU DKI telah memastikan surat suara yang beredar di TPS saat pencoblosan pilkada sudah sesuai jumlahnya dan kebutuhannya yakni 7.234.619.
"Kami sudah memastikan distribusi surat suara sesuai dengan data pemilih di setiap TPS yang kita tahu jumlah TPSnya 13.023, dan tambahan 2,5 persennya untuk surat suara tambahan," ujar Sumarno.
Dia berharap, pencoblosan Pilkada 2017 15 Februari dapat berjalan dengan lancar, secara demokratis dan damai. Serta masyarakat dapat datang berbondong-bondong ke TPS.
"Semoga pemungutan suara untuk besok pagi mulai pukul 7 hingga 1 siang nantinya berlangsung secara aman lancar, masyarakat dapat datang berbondong-bondong untuk mencoblos ke TPS, yang membawa C6 atau yang belum menerima. Jangan lupa membawa surat memilih bukan surat undangan bukan syarat untuk memilih. Untuk itu mereka harus datang ke TPS," tutur Sumarno.
Â
* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017