Pemilih Pilkada DKI Putaran Dua di Jakarta Utara Bertambah 1.356

Pemilih baru yang berasal dari enam Kecamatan di Jakarta Utara itu berhak mencoblos setelah menginjak usia 17 tahun dan pindah domisili.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Mar 2017, 13:46 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2017, 13:46 WIB
Pilkada DKI
Pilkada DKI

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin mengatakan, pihaknya mencatat ada 1.356 pemilih baru di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Pemilih baru yang berasal dari enam Kecamatan di Jakarta Utara itu berhak mencoblos setelah menginjak usia 17 tahun dan pindah domisili ke wilayah tersebut.

Muin menuturkan, yang terbanyak datang dari kecamatan Penjaringan yaitu 1.008 pemilih baru. Kemudian dari Kecamatan Cilincing, sebanyak 203 pemilih baru. Disusul 75 pemilih baru dari Kecamatan Koja dan 70 pemilih baru di Kecamatan Kelapa Gading. Sedangkan dari Kecamatan Tanjung Priok dan Pademangan masih nihil.

"Kita harapkan peran serta aktif warga untuk mendaftarkan dirinya dan juga mengingatkan warga lainnya," kata Abdul Muin di kantornya, Jakarta Utara, Jumat 10 Maret 2017.

Selain membuka pendaftaran pemilih baru, KPU Jakut juga membuka pendaftaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi warga yang pada putaran pertama masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pendaftaran dibuka sejak Rabu 8 Maret hingga Senin 13 Maret 2017.

Muin juga menyebutkan, posko pendaftaran DPT Pilkada DKI putaran dua juga dibuka di apartemen di Kelapa Gading, yaitu di apartemen Gading Nias dan The Summit.

"Untuk itu kami juga meminta bantuan pengurus wilayah, seperti RT/RW hingga lurah agar turut memantau hal ini," Abdul Muin menandaskan.

Pilkada DKI putaran dua berlangsung pada 19 April 2017. Dua calon yang akan bersaing adalah Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan - Sandiaga Uno. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya