Terekam Bagi-Bagi Duit, Zulkifli Hasan Akan Diperiksa Panwas Muara Enim

Zulkifli Hasan akan digantikan Wasekjen PAN untuk memberikan klarifikasi terkait pembagian uang di Kabupaten Muara Enim.

oleh Nefri Inge diperbarui 14 Mar 2018, 10:07 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 10:07 WIB
Wasekjen PAN Gantikan Zulkifli Hasan Klarifikasi Dugaan Money Politic
Panwaslu Muara Enim meminta klarifikasi kepada para saksi saat kejadian pembagian uang yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muara Enim akan menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, terkait bagi-bagi duit kepada penumpang angkutan desa di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Laporan dugaan money politic masuk ke Panwaslu Muara Enim Jumat 9 Maret 2018. 

Menurut Ketua Panwaslu Muara Enim, Suprayitno, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Zulkifli Hasan, agar bisa hadir ke Palembang, Sumsel, untuk memberikan keterangan.

Surat pemanggilan tersebut diberikan kepada DPD PAN Muara Enim pada hari Senin (12/3/2018).

“Dari informasi yang kami dapat, Zulkifli Hasan tidak bisa hadir karena kesibukannya. Kemungkinan akan digantikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN, Edy Agus Yanto,” ujar Suprayitno kepada Liputan6.com, Selasa (13/3/2018).

Kendati Zulkifli Hasan tidak bisa hadir untuk memberikan klarifikasi, Panwaslu Muara Enim tetap akan mengumpulkan keterangan dari Edy Agus Yanto.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Klarifikasi Wasekjen PAN

Karena saat kejadian, Wasekjen PAN ini juga berada di lokasi pengambilan video pembagian uang ke warga Kabupaten Muara Enim.

Pemeriksaan Edy Agus Yanto, akan dilaksanakan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Sumsel, Rabu (14/3/2018) hari ini.

“Wasekjen PAN meminta untuk diperiksa di Palembang saja. Karena jarak ke Muara Enim sangat jauh dan kesibukannya. Jadi kami meminta pendampingan dari Banwaslu Sumsel,” kata Suprayitno.

Panwaslu Muara Enim menargetkan hasil pemeriksaan bisa selesai paling lambat hari Kamis (15/3/2018). Setelah menggelar rapat hasil klarifikasi, pihaknya akan memutuskan apakah tindakan Zulkifli Hasan merupakan pelanggaran kode etik Pemilu, pelanggaran hukum atau tidak.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya