PTTUN Medan Tolak Gugatan JR Saragih

Majelis hakim memerintahkan pihak penggugat dari JR Saragih wajib membayar uang perkara persidangan sebesar Rp 466.000.

oleh Reza Efendi diperbarui 27 Mar 2018, 14:48 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 14:48 WIB
Suasana sidang putusan gugatan JR Saragih di PTTUN
Suasana sidang putusan gugatan JR Saragih di PTTUN

Liputan6.com, Medan - Langkah Jopinus Ramli (JR) Saragih mengikuti kontestasi Pilkada Sumut semakin tipis. Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk kedua kalinya oleh KPUD Sumut, giliran PTTUN Medan memutuskan menolak guagatannya.

Gugatan JR Saragih untuk menjadi peserta Pilkada Sumut 2018 melalui PTTUN Medan ditolak majelis hakim. Penolakan gugatan dinyatakan dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang utama PTTUN Medan, Jalan Peratun, Kota Medan.

"PTTUN menyatakan, gugatan pihak penggugat yaitu Jopinus Ramli Saragih tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Edy Susanto Soedewo, Selasa (27/3/2018).

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memerintahkan pihak penggugat wajib membayar uang perkara persidangan sebesar Rp 466.000. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan eksepsi pihak tergugat, yaitu KPUD Sumut, dan memutuskan eksepsi tergugat diterima.

Pada sidang terakhir ini Bambang Edy Susanto Soedewo, yang juga selaku Ketua PTTUN Medan, didampingi dua hakim anggota, yaitu Oyo Sunaryo dan Undang Saepudin, turut disaksikan wakil JR Saragih, Ance Selian, dan Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea.

Dalam persidangan, pihak penggugat dihadiri kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, sedangkan pihak tergugat dihadiri kuasa hukum KPUD Sumut, Hadiningtyas.

 

 

Hormati Putusan

Suasana sidang putusan gugatan JR Saragih di PTTUN
Suasana sidang putusan gugatan JR Saragih di PTTUN

Usai sidang, Ikhwaluddin Simatupang selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya menghormati segala putusan tersebut. Untuk sikap selanjutnya, mereka masih mendiskusikan kembali langkah selanjutnya.

"Tapi saya tekankan, kami mempunyai hak untuk melakukan kasasi," ujarnya.

Sementara bakal calon wakil Gubernur Sumut, Ance Selian mengungkapkan, langkah-langkah selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukum, karena pihaknya masih percaya jika keadilan akan datang.

"Kita ajukan gugatan ke PTTUN untuk menuntut keadilan. Jika masih ada peluang-peluang, kita akan tempuh terus. Kita mengejar keadilan sampai batas hukum yang ditentukan," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya