Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap jika diminta untuk melacak rekam jejak bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Joko Widodo atau Jokowi dalam ajang Pilpres 2019. Ini juga berlaku ketika KPK diminta melacak track record bakal cawapres kandidat lain.
"Kalau diminta, tentu sejauh datanya ada," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa 27 Maret 2018.
Menurut Saut, KPK dapat membuka dan menelusuri rekam jejak calon dengan melihat data perkara yang dimiliki lembaga antirasuah. Sejumlah nama yang diajukan dan diminta datanya pun dapat diketahui pernah tersangkut masalah korupsi atau tidak.
Advertisement
"KPK bisa memberi masukan, seperti apa seseorang tercatat di KPK," Saut menjelaskan.
Dia mengatakan, sejatinya, KPK merahasiakan sejumlah nama tokoh yang tersangkut perkara korupsi. Hanya saja, lanjut dia, melacak dan mengetahui rekam jejak bakal cawapres bukan hal yang mustahil. Sebab, hal itu dilakukan demi kemajuan bangsa.
Â
Mencari Bakal Cawapres Jokowi
Jokowi akan kembali maju dalam ajang Pilpres 2019. Sejauh ini, ada sejumlah nama tokoh politik yang digadang-gadang bakal mendampingi orang nomor satu di Indonesia itu.
Antara lain Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PPP Romahurmuzy alias Romi, Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hingga mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Sementara itu, nama Cak Imin sempat mendapat sorotan dari Forum Mahasiswa Menggugat yang menggelar aksi di depan gedung KPK. Mereka mendesak lembaga antirasuah itu untuk menindaklanjuti kasus yang menjerat Cak Imin.
"KPK harus membuka kembali kasus Kardus Durian yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar," beber Koordinator Forum Mahasiswa Menggugat, Asri Lesilawang.
Nama Cak Imin sendiri terseret dalam dua perkara korupsi yang ditangani KPK. Pertama adalah kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi atau yang dikenal 'kardus durian' pada 2011.
Cak Imin disebut akan menerima jatah uang sebesar Rp 1,5 miliar yang dimasukan dalam sebuah kardus durian.
Kasus kedua adalah suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemnakertrans pada 2014. Cak Imin disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendapat jatah sebesar Rp 400 juta.
Uang tersebut diperoleh dari mantan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik yang mendapat total Rp 6,2 miliar.
Advertisement