Bawaslu Catat Ada Lebih dari 400 Pelanggaran Pilkada Jabar

Bawaslu mencatat sebanyak 402 pelanggaran terjadi selama tahapan Pilkada Jawa Barat 2018.

oleh Arie Nugraha diperbarui 25 Jun 2018, 16:34 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2018, 16:34 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 402 pelanggaran terjadi selama tahapan Pilkada Jawa Barat 2018. Berdasarkan data per 20 Juni lalu, jumlah pelanggaran itu merupakan hasil dari 315 temuan Bawaslu dan 87 laporan dari masyarakat.

Menurut Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto, untuk kategori dugaan pelanggaran itu diantaranya 160 jenis administrasi, 21 pidana, tujuh kode etik serta 86 pelanggaran hukum lainnya. Harminus mengatakan kategori pelanggaran hukum lainnya tersebut 52 dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), mayoritas dilakukan oleh guru.

"Ini kan guru yang (tidak) netral ini guru PNS harus netral. Jangan sampai nanti di bidang pendidikan dipengaruhi terkait hal-hal keberpihakan. Ini justru guru lebih kuat untuk (melanggar), kecuali guru itu memberikan edukasi bahwa pemilu itu penting," kata Harminus Koto di Bandung, Senin (25/6/2018).

Harminus Koto mengatakan, ditemuinya guru mendominasi pelanggaran selama tahapan pemilu itu disebabkan faktor keuangan dan ingin posisinya tidak terganggu. Harminus menyebutkan atas dua faktor tersebut, para guru itu secara berkelompok mengikuti acara kampanye atau berswafoto dengan menunjukan tangannya merujuk kepada salah satu pasangan calon Gubernur Jawa Barat.

 

Sanksi

Sanksi yang dijatuhkan kepada para guru tersebut jelas Harminus, berupa administratif pernyataan secara terbuka terkait ketidaknetralan rujukan dari kepala daerah dan inspektorat yang berwenang.

Selain guru Harminus menyebutkan ASN lain yang tidak netral dilakukan oleh 30 kepala desa, dua kasus soal mutasi pejabat oleh petahana dan dua lagi berupa sengketa. Sementara 128 kasus lainnya sudah diputuskan bukan termasuk pelanggaran pemilu.

"Untuk pejabat sekelas Sekda, kepala dinas dan kepala bagian dijatuhkan sanksi serupa tapi ada pula yang diberikan sanksi disiplin sedang," ujar Harminus.

Bawaslu Jawa Barat menyatakan untuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh ASN yang diteruskan ke kepolisian mencapai enam kasus. Seluruhnya telah dijatuhkan vonis penjara dari enam sampai dua bulan dan denda sebesar Rp 200 juta-Rp 10 juta oleh pengadilan.

Dari 27 kabupaten kota di Jawa Barat, jumlah tertinggi pelanggaran terjadi Kabupaten Pangandaran sebanyak 71 kasus. 

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya