Pendapatnya Dikutip Tim Prabowo ke MK, Bivitri Susanti: Beda Konteks

Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengaku tak keberatan pendapatnya 5 tahun lalu di kutip kubu Prabowo sebagi bukti sengketa Pilpres 2019 ke MK.

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Jun 2019, 18:11 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2019, 18:11 WIB
Komnas HAM Temui Pimpinan KPK Bahas Kasus Novel Baswedan
Ahli Hukum, Bivitri Susanti. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengaku tidak keberatan jika pendapatnya lima tahun lalu di kutip kubu Prabowo-Sandi sebagi bukti sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitisi (MK). Baginya, hal itu boleh saja dilakukan asalkan jangan hilangkan konteks pendapatnya.

"Enggak keberatan saya. Karena begini, mungkin yang saya lihat di TV kaya beberapa sudah di wawancara ya, kaya misalnya Mas Bayu karena konteksnya berbeda. Veri Amsari juga konteksnya beda. Nah kalau saya bicara soal Pilpres tapi 2014 tapi konteksnya beda ya dengan yang sekarang," ucap Bivitri di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Menurutnya, pendapatnya itu untuk konteks Pilpres 2014, bukan 2019.

"Beda konteks. Tapi saya enggak keberatan. Beda konteks karena yang saya katakan itu untuk Pilpres 2014. Saya enggak ngomongin 2019 dan itu opini di Kompas cetak waktu itu," jelas Bivitri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sedikit Dikutip

Saat itu, terkait Pilpres 2014, Bivitri menulis bahwa MK akan jarang memutus mengenai pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif. Pernyataan itu dimuat di salah satu media cetak dalam kolom opini pada 2014 silam.

"Jadi dulu saya tahun 2014, lima tahun yang lalu perkara Pilpres 2014 nulis di Kompas cetak waktu itu saya bilang bahwa MK itu akan sangat jarang memutus kecurangan yang terkait dengan TSM. Bukannya mustahil karena sudah pernah sejarahnya di 2010 Kota Waringin Barat, tapi waktu itu saya bilang susah mendalilkannya di MK, sedikit sekali yang dikutip," Bivitri memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya