Bawaslu Siap Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2020

Karena itu, Bawaslu melayangkan ke seluruh daerah agar petahana tidak melakukan mutasi pejabat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Jan 2020, 19:24 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 19:24 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan (Merdeka/genan)

Liputan6.com, Jakarta - Usai bertemu Menko Polhukam Mahfud Md, kini giliran Bawaslu menyambangi Mendagri Tito Karnavian. Adapun yang dibahas salah satunya soal Pilkada 2020, terutama khusus netralitas ASN.

"Kita sampaikan pertama terkait upaya pencegahan yang kami lakukan soal netralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah. Jadi kemarin misalnya ketentuan di UU (nomor 10 tahun 2016) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya," jelas Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Karena itu, lanjut dia, dari kemarin pihaknya sudah melayangkan surat ke seluruh daerah yang mengikuti Pilkada.

"Sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah dan Wali Kota dan Gubernur untuk tidak melakukan mutasi pejabat. Dan batas akhirnya 8 Januari karena dilarang itu 6 bulan sebelum penetapan calon," ungkap Abhan.

Dia menuturkan, Kemendagri mendukung langkah ini dan langsung berkoordinasi.

"Koordinasi kami dengan Mendagri direspons nanti Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran dan sebagainya agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN," pungkasnya.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya