Blitar- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Blitar mendapati adanya bakal calon bupati Blitar dari jalur perseorangan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, bakal calon tersebut melanggar netralitas PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Baca Juga
"Dari temuan Divisi Pengawasan itu, kemudian kami proses di Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, yang kini statusnya telah diumumkan dalam laporan temuan 001/TM/PB/Kab/16.12/I/2020," jelasnya, seperti dikutip dari Times Indonesia, Rabu (5/2/2020).
Advertisement
Abdul Hakam mengungkapkan terlapor atas nama Suparwahdi, seorang PNS bertugas sebagai Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana di Kabupaten Blitar. Bawaslu menyimpulkan ada pelanggaran netralitas PNS/ASN dari hasil klarifikasi seluruh saksi.
"Oknum PNS ini bersama bakal calon bupati telah mengumpulkan sekitar 50 orang dan mendeklarasikan akan mendaftar sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan," ujarnya.
Saksikan video di bawah ini:
Lapor KASN
Bawaslu Kabupaten Blitar akan meneruskan temuan pelanggaran itu ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Mengenai sanksi bagi yang bersangkutan, menurut Abdul Hakam, menjadi kewenangan KASN.
"Apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat, menjadi kewenangan dari KASN," ujarnya.
Simak berita Times Indonesia lainnya di sini.
Advertisement