KPU Sultra Ancam Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan dengan Sanksi Pidana

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan sanksi pidana ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemberantasan Penyakit Menular dan UU tentang Kekarantinaan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 10 Okt 2020, 08:43 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2020, 08:43 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan jika pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 ada yang melanggar protokol kesehatan di tahapan kampanye bisa dikenakan saksi pidana.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan sanksi pidana ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemberantasan Penyakit Menular dan UU tentang Kekarantinaan.

"Pelanggaran kampanye itu bisa kena pidana, sebagaimana ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, artinya pihak kepolisian bisa melakukan penegakan hukum," kata Natsir, di Kendari, Jumat, 9 Oktober 2020.

Namun Natsir menjelaskan, jika ada paslon yang melanggar prtokol kesehatan saat kampanye, maka terlebih dahulu akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu. Kemudian jika masih tidak diindahkan bisa berupa penghentian dan pembubaran kampanye, tetapi jika semua terus dilakukan dan tidak diindahkan, maka paslon bakal mendapat sanksi pidana.

Natsir memaparkan beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan dilakukan dalam tahapan kampanye, yakni rapat umum, konser musik, gerak jalan santai dan kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa dengan jumlah yang banyak.

"Jadi prinsipnya, saya kira pasangan calon yang melakukan kampanye terhadap yang dilarang itu jangan coba-coba untuk diabaikan karena itu memiliki konsekuensi pelanggaran administrasi maupun berpotensi pelanggaran pidana dan itu pasti ada konsekuensi hukumnya yang akan didapatkan," tegas Ojo seperi dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Belum Ada Pelanggaran

Meskipun demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan khususnya di tahapan kampanye di tujuh kabupaten di provinsi tersebut.

"Sejauh ini kita belum mendapatkan informasi. Kami juga masih meminta KPU Kabupaten untuk menghimpun informasi terkait dengan pelanggaran di tujuh daerah ini," ungkapnya.

Masa kampanye dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 satu hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020

Tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya