Pilkada Bandung, Bawaslu: Paslon Lebih Baik Santai Saat Memasuki Masa Tenang

Masa tenang Pilkada 2020 mulai berlaku terhitung Minggu (6/12/2020) hingga 8 Desember nanti.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 07 Des 2020, 08:30 WIB
Diterbitkan 07 Des 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi Kampanye Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi Kampanye. (Freepik/Rawpixel)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana mengingatkan para pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2020 untuk tidak membuat kegiatan kampanye dalam bentuk apapun saat masa tenang.

Masa tenang Pilkada 2020 mulai berlaku terhitung Minggu (6/12/2020) hingga 8 Desember nanti.

"Jadi, untuk para paslon diimbau agar tetap santuy (santai) begitu. Ikhtiar kan sudah maksimal selama 70 hari kampanye, tinggal berdoa saja," katanya kepada Liputan6.com, Sabtu, 5 Desember 2020 dilansir Antara. 

Selain itu, Kahpiana juga menegaskan agar paslon menjauhi niat main curang seperti politik uang atau akrab disebut serangan fajar.

Bagi jajaran pengawas, kata dia, tiga hari terakhir sebelum tanggal pencoblosan diakui bakal menjadi detik-detik krusial.

"Jangan coba-coba, apalagi sampai ada paslon melakukan serangan fajar," Kahpiana melanjutkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jaga Kondusivitas

Senada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya menjelaskan, saat masa tenang paslon harus bisa berperan dalam menjaga kondusivitas.

Terlebih, masa tenang akan digunakan untuk merampungkan persiapan teknis hari pungut-hitung suara.

"Masa tenang ini dipakai untuk persiapan para penyelenggara, terutama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). PPS mempersiapkan segala sesuatunya, terutama dari mulai mendirikan TPS, distribusi logistik dan lainnya," katanya.

"Jadi, paslon saya kira sudah cukup waktu untuk berkampanye, sekarang tinggal tenang menjelang hari pencoblosan," tandas Agus. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya