KPU Minta Masyarakat Beri Masukan soal Bakal Calon Legislatif

Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap bakal calon anggota legislatif mulai 19 sampai 28 Agustus 2023.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Apr 2023, 15:46 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2023, 15:45 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mulai 1 sampai 14 Mei 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mulai 1 sampai 14 Mei 2023. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk ikut memberikan masukan terhadap bakal calon anggota DPR, DPRD, dan DPD RI yang mendaftar untuk Pemilu 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap bakal calon anggota legislatif mulai 19 sampai 28 Agustus 2023.

"Selama 10 hari kalender KPU RI, KPU provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) kabupaten/kota se-Indonesia akan membuka masukan tanggapan-tanggapan masyarakat ( terhadap bakal caleg) pada 19 Agustus sampe 28 Agustus," jelas Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers, Minggu (30/4/2023).

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD, DPD RI akan mulai dibuka pada 1 sampai 14 Mei 2023. Nantinya, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 sampai 23 Agustus 2023.

"Apa yang disampaikan masyarakat berkaitan persyaratan bakal calon partai politik, misalnya, legalitas ijazah atau dokomen-dokumen lainnya seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada 4 November 2023. Untuk itu, KPU mengharapkan masukan masyarakat agar bakal calon legislatif yang ditetapkan betul-betul telah melengkapi persyaratan.

"Kita pastikan mereka yang kita umumkan sebagaimana diajukan oleh parpol, yang akan kita umumkan DCT 4 November, karena ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 mereka adalah orang-orang memikili dokumen persyaratan yang legal, tidak ada masalah," kata dia.

"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini," sambung Idham.

Sebelumnya, KPU akan membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, mulai 1 sampai 14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) harus dilakukan oleh pimpinan partai politik (parpol) di Kantor KPU RI.

"Untuk (pendaftaran) bakal calon DPRD provinsi oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU di provinsi masing-masing," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu (30/4/2023).

"(Pendaftaran) bakal calon DPRD kabupaten/kota oleh pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing," sambungnya.

 

Waktu Pendaftaran Caleg

 

Dia menjelaskan pendaftaran untuk tanggal 1 sampai 13 Mei dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. Sementara itu, pendaftaran di hari terakhir atau 14 Mei dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 waktu setempat.

"Demikian juga berlaku untuk pendaftaran anggota DPD," ucap Hasyim.

Menurut dia, bakal calon anggota DPD hanya bisa mendaftar apabila telah memenuhi syarat dukungan. Selain itu, nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota harus mengantongi persetujuan dari pengurus partai politik.

"Oleh karena itu, parpol harus menyampaikan SK yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di semua tingkatan di semua Dapil ke KPU pusat," tutur dia.

"Dan itu nanti akan diunggah di aplikasi sistem pencalonan (Silon). Kemudian KPU pusat, kabupaten/kota nama-nama yang diajukan sudah sama dengan persetujuan parpol tersebut," imbuh Hasyim.

Infografis KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya