Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua pihak tak hanya berteriak dan menuding adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024.
Dia mempersilahkan masyarakat membawa bukti ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK) apabila memang ada kecurangan dalam Pemilu 2024.
Baca Juga
"Jadi janganlah teriak-teriak curang, ada bukti bawa ke Bawaslu, ada bukti bawa ke MK," kata Jokowi usai acara Pameran Otomotif Indonesia Internasional Motor Show di Jiexpo Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Advertisement
Dia menekankan bahwa setiap tempat pemungutan suara (TPS) memiliki saksi baik caleg, partai politik, dan capres-cawapres. Selain itu, kata Jokowi, aparat keamanan dan Bawaslu juga memantau proses pemungutan hingga penghitungan surat suara.
"Mengenai kecurangan, caleg itu ada saksi di TPS. Partai ada saksi di TPS, capres-cawapres kandidat ada saksi di TPS. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana, terbuka untuk diambil gambarnya," jelasnya.
Menurut dia, pengamanan yang berlapis-lapis tersebut akan menghilangkan kecurangan dalam proses Pemilu 2024. Kendati begitu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan ada mekanisme di Bawaslu dan MK apabila memang ada kecurangan.
"Kalau emang ada betul (kecurangan) ada mekanismenya untuk ke Bawaslu. Mekanisme nanti persidangan di MK. Nanti saya kira udah diatur semuanya," tutur Jokowi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait ramainya narasi kecurangan selama proses pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun narasi kecurangan ini ramai disuarakan di media sosial.
Menurut Komisioner KPU Idham Kholik, jika ada kejadian kecurangan yang terjadi di TPS seharusnya bisa segera bisa dideteksi.
“Proses pemungutan itu suara disaksikan para saksi dan diawasi oleh pengawas TPS dan dipantau oleh para pemantau dan dilihat secara langsung oleh masyarakat serta diliput oleh rekan-rekan jurnalis,” kata dia di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
KPU Serahkan ke Bawaslu
Idham pun mengungkapkan, jika memang adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024, maka proses itu bisa ditangani ke Bawaslu.
“Apabila ada hal-hal terindikasi kuat adanya dugaan pelanggaran di dalam proses pemungutan suara, maka Bawaslu yang akan menanganinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal proses pencoblosan Pemilu 2024di luar negeri dan adanya tudingan kecurangan dalam proses pemilu. Jokowi mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu apabila ada kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Semuanya kan ada mekanismenya. Kalau di lapangan, kalau ada kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu," kata Jokowi usai mencoblos Pemilu 2024 di TPS 10 RW Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Selain itu, kata dia, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila menemukan ada kecurangan pemilu. Jokowi menyebut masyarakat bisa mengikuti mekanisme yang ada.
"Kemudian kalau masih belum ini kan masih ada gugatan lagi di MK. Saya kira mekanisme itu yang harus semuanya mengikuti," ujarnya.
Advertisement
Sekjen PDIP: Awan Gelap Demokrasi Terjadi di Hari Pencoblosan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, hasil Pilpres 2024 versi hitung cepat menjadi awan gelap demokrasi yang terjadi pada Rabu 14 Februari 2024.
Menurut dia, awan gelap tersebut sudah menggangu proses Pemilu yang seharushya berjalan legimtimate (sah).
"Awan gelap demokrasi itu tetap terjadi dan mengganggu seluruh legitimasi dari proses demokrasi di Indonesia," kata Hasto kepada wartawan di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Hasto meyakini, istilah awan hitam demokrasi juga diamini oleh para pengamat dan para akademisi. Mereka bahkan menyebut demokrasi di Indonesia mengalami titik terburuk pasca Pemilu reformasi sebab kecurangan yang dilakukan secara masif.
"Banyak kecurangan masif yang terjadi dari hulu ke hilir," sedih Hasto.
Meski meyakini banyak kecurangan, namun Hasto memastikan pihaknya bakal mengikuti seluruh proses tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan yakni bertahap dan berjenjang dari bawah ke atas.
“Kita harus mengikuti seluruh tahapan-tahapan penghitungan sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa yang dipakai adalah berdasarkan proses rekapitulasi yang bersifat berjenjang dari TPS ke atas," Hasto menandasi.