Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024 hampir merata dilakukan semua partai politik (parpol) peserta Pemilu.
"Dari perkara yang ditangani oleh kepolisian, ini berbagai rata-rata ada pelanggaran-pelanggaran ataupun tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh hampir semua partai. Jadi ini merata semua ada," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga
Meski begitu, Djuhandhani menyebut pelanggaran pidana Pemilu 2024 berbeda dibandingkan dengan Pemilu 2019. Menurutnya, terjadi penurunan drastis merujuk dari laporan dan temuan kasus yang diterima.
Advertisement
Pada 2019, kata dia ada sekitar 849 perkara yang meliputi laporan dan temuan. Rinciannya 367 laporan diteruskan ke kepolisian dan 482 kasus dihentikan.
Sedangkan, di Pemilu 2024 per hari ini Bareskrim Mabes Polri hanya menerima laporan dan temuan sebanyak 322, meliputi 149 dalam proses kajian, 108 dihentikan, 65 kasus tengah ditangani.
"Adapun sampai dengan saat ini terhadap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di SP3, kemudian 37 perkara ini sudah tahap 2 dan sudah ada berapa sudah vonis dan inkrah," jelasnya.
Pencegahan Pelanggaran Pemilu
Djuhandhani menyatakan, berdasarkan hasil analisa pihaknya, menurunnya pelanggaran pidana Pemilu tidak lepas dari dukungan masyarakat serta optimalnya pencegahan pelanggaran Pemilu.
Selain itu, dia mengeklaim masyarakat dan peserta Pemilu 2024 juga sadar akan hukum.
"Tentu saja kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kemudian seluruh partai politik yang ikut sebagai peserta, termasuk pasangan calon, ini bisa melaksanakan ataupun bisa menjaga situasi yang benar kondusif," tutur dia.
Advertisement