Hakim Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik MK hingga Cawe-Cawe Presiden

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan Pilpres yang paling hiruk pikuk dan penuh pelanggaran etik.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Apr 2024, 10:45 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 10:45 WIB
Hakim Arief Hidayat di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/4/2024)
Hakim Arief Hidayat di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Foto: tangkapan layar youtube Mahkamah Konstitus)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan Pilpres yang paling hiruk pikuk dan penuh pelanggaran etik.

“Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk. Pilpres kali ini diikuti beberapa hal yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan 2019. Ada pelangaran etik yang dilakukan di MK, di KPU dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu,” kata Arief dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).

Arief menyebut, hal yang paling menjadi perhatian publik adalah soal cawe-cawe Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024.

“Yang terutama mendapat perhatian sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon, itu cawe-cawenya kepala negara,” kata dia.

Bahkan, hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

“Cawe cawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya apa iya kita memanggil kepala negara, presiden RI, keliatannya kan ini kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan pemerintahan, kalau hanya sekedar pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini,” kata dia.

“Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya,” sambung Arief.

Sri Mulyani: Forum di MK Jadi Salah Satu Cara Merawat Nalar Publik

4 Menteri Jokowi saat Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
4 Menteri Jokowi saat Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. Tangkapan Layar Youtube @mahkamahkonstitusi)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) diperlukan, untuk menjaga nalar demokrasi publik.

“Forum di MK kami percayai menjadi salah satu cara merawat nalar publik, dengan menjelaskan dan mendiskusikan bagaiaman APBN menjadi sarana gotong-royong anak bangsa untuk berkontribusi lebih besar dan yang tidak mampu perlu dibantu,” ungkap Sri dalam paparannya di MK.

Menurut Sri, adanya ruang di MK dapat membuat kaum muda mampu terpanggil untuk terus kritis menyuarakan pendapatnya da  berharap progres di pemerintahan semakin baik.

"Mengundang khususnya para generasi muda agar terpanggil dan turut menghayati kehidupan publik yang baik melalui perbaikan tiada henti dan tidak kenal lelah," ujar Sri.

Sri juga mengutip pepatah kuno yang menyebutkan bahwa rasa persatuan terus digaungka maka Indonesia akan semakin kuat.

"Seperti pepatah kuno mengatakan Vis unita Fortior, dengan kekuatan yang bersatu kita akan semakin kuat," pungkasnya.

Penyusunan APBN 2024 Tak Terkait dengan Paslon Pilpres

Diketahui, Sri memastikan, penyusunan APBN 2024 tidak terkait dengan siapapun pasangan calon capres-cawapres 2024.

Menurutnya APBN telah selesai jauh sebelum waktu pendaftaran paslon capres-cawapres 2024. 

“Penetapan UU APBN 2024 telah selesai sebelum batas waktu pendafatran capres-cawapres 25 Oktober 2023,” kata Srimul dalam paparannya di Sidang PHPU MK, Jumat (5/4/2024).

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya