Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kota Depok, telah melakukan pemetaan titik kerawanan pada Pilkada 2024. Bawaslu Jawa Barat (Jabar) dan Kota Depok telah mengelola instrumen Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan isu kerawanan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah mengatakan, Bawaslu Jabar telah mengelola dua instrumen yang menjadi titik kerawanan pada Pilkada. Pada IKP terdapat empat dimensi, yakni sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi, ditambah lagi dengan 12 sub dimensi dan 61 indikator.
Baca Juga
“Untuk Provinsi Jawa Barat tahapan rawannya itu ada 9 dari 11 tahapan, di antaranya pada tahapan pendaftaran calon yang paling tinggi di Jawa Barat,” ujar Nuryamah kepada Liputan6.com, usai mengikuti kegiatan Bawaslu Kota Depok di Hotel Savero, Selasa (6/8/2024).
Advertisement
Nuryamah menjelaskan, terdapat delapan tahapan rawan hasil olah data Bawaslu untuk Provinsi Jawa Barat. Selain itu, terkait isu kerawanan terdapat 10 penyusunan, salah satunya daftar pemilih.
“Intinya untuk tahapan rawannya ada sembilan, untuk isu kerawanannya memang ada 10,” jelas Nuryamah.
Saat disinggung soal kerawanan di Depok, Nuryamah menilai, titik kerawanan terjadi pada pemutakhiran data pemilih. Bawaslu Jawa Barat menilai, kerawanan di setiap kota memiliki perbedaan dan setiap kota tidak memiliki kesamaan dalam kerawanan.
“Kita kumpulkan dari seluruh kabupaten dan kota yang terjadi, ternyata masih ada yang ASN ikut mendukung, terus penyelenggara yang memang tidak bisa netral,” ucap Nuryamah.
Bawaslu Jawa Barat maupun Bawaslu Kota Depok telah memasukan ketidaknetralan ASN masuk dalam indikator indikator kerawanan dan indikator pencalonan. Untuk melakukan pencegahan ketidaknetralan ASN, Bawaslu akan memperbanyak koordinasi dengan stakeholder.
“Kalau tadi misalkan bicaranya ASN misalkan, maka kita harus banyak berkoordinasi dengan dari masing-masing kelembagaan. Nah yang ketiganya tentu dengan melakukan gencar-gencaran sosialisasi, karena di dalam sosialisasi itu kan biasanya kita bisa menyampaikan secara menyeluruh,” terang Nuryamah.
Soal Sanksi Netralitas ASN
Nantinya, Bawaslu Jawa Barat maupun Bawaslu Kota Depok akan menyampaikan soal larangan dan punishment. ASN yang tidak netral akan dilaporkan ke KASN, nantinya akan mengambil tindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan ASN.
“Kalau sanksi ringan itu ada di PP nomor 92 kalau tidak salah itu ya. Di situ itu ada tiga, kalau untuk etik ASN ada ringan, sedang dan juga berat, kalau ringan berupa peringatan tulisan, kalau sedang biasanya pemotongan tunjangan sampai 20 persen, kalau berat ya pastinya diturunkan jabatan,” tegas Nuryamah.
Saat disinggung soal ASN tidak netral pada Pemilu 2024, Nuryamah tidak memberikan penjelasan secara terperinci. Namun terhadap ASN yang mendapatkan sanksi, yakni di wilayah Garut dan beberapa daerah lainnya.
“Kalau tidak salah ada lima ASN, itu pertama Garut, Bekasi, walaupun memang Bekasi akhirnya, tidak inkrah, pungkas Nuryamah.
Advertisement