KPU Lelang Kotak Suara Garut Rp 500 Juta

Hasil penghitungan jumlah kotak suara di KPU Garut ada 14.211 buah, sedangkan bilik suara 6.648 buah yang akan dilelang dan nantinya menghasilkan uang.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 08 Nov 2018, 07:02 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2018, 07:02 WIB
20151209-Unik, Coblos di TPS Ini Diantar Odong-odong-Depok
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada pemungutan suara Pilkada Depok di TPS Kampung Pilkada RW 03, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Garut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat telah mempersiapkan kotak suara bekas pemilihan bupati dan gubernur dari bahan aluminium untuk dijual lelang dengan taksiran awal nilai jualnya sebesar Rp 500 juta lebih.

"Kita akan jual kotak suara itu dengan taksiran harga Rp 500 jutaan, itu tawaran minimal. Kalau ada yang mau lebih silakan," ujar Sekretaris KPU Kabupaten Garut Ayi Dudi usai rapat koordinasi persiapan pemusnahan kotak suara aluminium, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/11/2018).

Ia menuturkan, sesuai aturan KPU bahwa kotak suara hasil pemilihan kepala daerah dari bahan aluminium harus dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dijual.

Menurut Ayi, kotak suara yang selama ini ada di gudang tidak akan lagi digunakan pada pemilihan legislatif maupun presiden, karena sesuai aturan diganti dengan kotak suara maupun bilik suara yang dibuat dari bahan kertas kardus.

"Jadi nanti pakai bahan kardus, bukan lagi dari aluminium, makanya kita akan jual," ucapnya.

Ayi mengatakan, hasil penghitungan jumlah kotak suara di KPU Garut ada 14.211 buah, sedangkan bilik suara 6.648 buah yang akan dilelang dan nantinya menghasilkan uang.

"Uang hasil penjualan itu tidak bisa masuk ke KPU, tapi dikembalikan ke kas negara," kata Ayi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Bahan Kardus

Ilustrasi – Kotak suara Pilkada serentak. (Istimewa/Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Kotak suara Pilkada serentak. (Istimewa/Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Sementara itu, menurut Ayi, kotak dan bilik suara pada Pemilihan Legislatif dan Presiden 2019 mendatang akan menggunakan dari bahan kardus.

Alasan penggantian bahan itu, kata dia, karena segala penggunaan barang harus pakai habis atau tidak menjadi aset milik KPU.

"Untuk itu sekarang memakai bahan dasar kardus yang sifatnya pakai habis di Pilpres dan Pileg 2019," pungkas Ayi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya