Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjuk Perum Perumnas menjadi pelaksana tugas pengelola rumah susun (rusun) yang dibangun oleh pemerintah. Penunjukkan ini sejalan dengan perubahan peraturan pemerintah (PP) mengenai peran Perum Perumnas.
Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief mengungkapkan PP tentang Perumnas yang baru yakni PP Nomor 83 tahun 2015 sebagai pengganti PP Nomor 15 tahun 2014 semakin memperkuat peran Perum Perumnas dalam penyediaan dan pengelolaan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Dengan PP baru ini, maka Perum Perumnas tidak hanya diberikan penugasan dalam penyediaan rumah susun bagi MBR, tetapi juga ditunjuk sebagai pengelola rumah susun, pengelola landbank serta diposisikan sebagai off taker dalam kapasitasnya untuk menstabilkan harga rumah di Indonesia," ungkap Himawan Arief kepada Liputan6.com, Kamis (3/12/2015).
Penugasan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PUPR yang diwakili Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono, dan Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief, yang disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di gedung Kementerian PUPR pada Kamis (2/12/2015) ini.
Baca Juga
Menurut rencana, Perum Perumnas akan menjadi pengelola tunggal bagi rusun yang dibangun oleh Kementerian PUPR baik yang belum dihuni, yang sedang dan akan dibangun ke depannya.
Taufik Widjoyono mengatakan, berdasarkan arahan Menteri PUPR, maka diharapkan penunjukkan tersebut segera ditindaklanjuti dengan surat penugasan dimana diperlukan koordinasi antara Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, dan Perumnas sebagai pengembang tugas.
Target rumah susun yang siap diserahterimakan adalah sebanyak 129 twinblock, terdiri dari 12.384 unit hunian. Mengingat kapasitasnya yang cukup besar, maka proses serah terima akan dilakukan bertahap.
Tahap pertama terdiri dari 45 twinblock atau setara dengan 4.320 unit hunian rusun yang sudah siap dihuni secara fasilitas dan prasarana, sehingga pihak Perumnas dapat langsung mencarikan penghuni.
"Sedangkan tahap kedua adalah rumah susun yang masih memerlukan penyelesaian dan perbaikan, sehingga akan dilakukan percepatan pada kelengkapan fasilitas dan prasarana," kata Taufik.
Sedangkan tahap akhir, akan terfokus pada rumah susun yang sedang dan akan dibangun. Diharapkan ketiga tahapan tersebut, ujar Taufik, dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun.
Target penghuni adalah MBR yang akan ditentukan oleh Kementerian PUPR. Hal itu termasuk tarif sewa dan biaya pengelolaan yang diperlukan. Menurut Taufik, inisiasi lanjutan dari kesepahaman ini adalah pengecekan fisik terhadap rusun yang akan diserahterimakan antara tim Kementerian PUPR dan Perumnas.
"Berkaitan dengan penetapan tarif sewa, kami berharap agar dapat menjembatani dua hal yakni sesuai dengan kemampuan MBR dan secara korporasi Perumnas tidak mengalami defisit atau kerugian seperti yang telah dialami sebelumnya," tegas Himawan.
Dia mengaku bangga dapat kembali dipercaya pemerintah sebagai penyedia utama perumahan rakyat dalam kapasitasnya pada pengelolaan rusun. Dengan pengalaman Perumnas selama 30 tahun sebagai penyedia rumah rakyat, dan pengelola sekitar 5.000 unit rumah susun yang dibangun Perumnas.
"Penambahan kapasitas unit rumah susun ini menempatkan kami sebagai salah satu anchor player dalam pengelolaan rumah susun di Indonesia," ucap Himawan. (Rinaldi Achmad/Gdn)