Manfaatkan KBR Demi Huni Rumah Impian

KBR adalah produk yang ada di beberapa bank saja, yang berguna membantu calon debitur dalam mendapatkan pembiayaan untuk membangun rumah

oleh Fathia Azkia diperbarui 31 Agu 2016, 19:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 19:00 WIB
Manfaatkan KBR untuk Bangun Rumah Impian
KBR adalah produk yang ada di beberapa bank saja, yang berguna membantu calon debitur dalam mendapatkan pembiayaan untuk membangun rumah

Liputan6.com, Jakarta Saat membutuhkan dana cepat alias “butuh uang”, tak jarang sebagian orang rela melepas lahan miliknya dengan harga lebih rendah dari harga pasaran.

Inilah momen yang kerap dimanfaatkan sejumlah investor maupun mereka yang memang tengah membutuhkan lahan untuk tempat tinggal.

Apakah Anda pernah mengalami kejadian seperti itu?

Sayangnya keterbatasan dana membuat Anda tak sanggup menyulap tanah kosong tersebut menjadi rumah. Alhasil, jalan keluar melalui kredit ke bank menjadi satu-satunya pilihan yang bisa diandalkan.

Rupanya tidak semua orang tahu bahwa sejumlah bank punya produk Kredit Bangun Rumah atau yang disingkat KBR. Mereka mengira, urusan kredit untuk properti termasuk rumah hanya berkaitan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

KBR adalah produk yang ada di beberapa bank saja, yang berguna membantu calon debitur dalam mendapatkan pembiayaan untuk membangun rumah mereka. Keunggulan kredit ini mencakup;

  • Suku bunga kompetitif
  • Proses cepat dan mudah
  • Jangka waktu cicilan sangat fleksibel sampai dengan 10 tahun


Sementara berdasarkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan, calon debitur harus memenuhi;

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesionaldengan masakerja/usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP Pribadi

Tidak hanya persyaratan, saat mengajukan permohonan kredit calon debitur diminta menyiapkan dan membawa sejumlah dokumen berikut;

  • Dokumen Pribadi Calon Debitur
  • Form Aplikasi Kredit
  • Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
  • Pas Foto terbaru Pemohon & Pasangan
  • Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap
  • Fotocopy NPWP atau SPT Pph Ps.21
  • Fotocopy SHM/SHGB/ dan IMB
  • Dokumen Penghasilan
  • Asli slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan

Sumber:desainrumahsederhana.com

Dikutip Rumah.com sebagai bahan catatan, ada beberapa hal yang diperlukan untuk memeroleh KBR, yakni sertifikat tanah, Rancangan Anggaran Bangunan (RAB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sertifikat tanah, selain sebagai tanda keabsahan tanah tersebut, juga bisa diagunkan untuk mendapat KBR.

Untuk membuat RAB, Anda bisa minta bantuan kontraktor untuk membuatkan. Biasanya kontraktor memiliki format RAB standar sehingga lebih memudahkan.

Sedangkan jika belum memiliki IMB, Anda dapat mengurusnya di kecamatan (untuk tanah maksimal 200 m²) atau ke dinas tata kota (untuk tanah lebih dari 200 m²). Proses IMB membutuhkan waktu 2 – 3 bulan.

Ketika aplikasi permohonan KBR diterima, petugas bank akan mengunjungi lokasi dan melihat kondisi tanah sekaligus melakukan assessment (penilaian).

Bila semua kondisi yang dianalisa bank sesuai, tidak sampai seminggu petugas bank akan menghubungi dan meminta Anda ke notaris yang ditunjuk untuk menandatangani perjanjian.

Beberapa hari kemudian, uang akan ditransfer ke rekening pribadi Anda oleh bank yang bersangkutan.

Terakhir perlu diketahui, transfer dana untuk KBR akan dilakukan bertahap sesuai dengan tahapan pembangunan yang dibuat oleh kontraktor dalam RAB.

Pihak bank juga akan mengawasi progres pembangunan, apakah sesuai dengan yang terdapat dalam RAB atau tidak.

Pasalnya, bunga yang relatif lebih rendah dibanding kredit tanpa agunan (KTA), membuat banyak pihak tergiur menyalahgunakan uang KBR, tidak untuk membangun rumah.

Sumber: Wikipedia

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya