Napi Kasus Korupsi Kedelai Tewas di Dalam Sel Lapas Makassar

Dokter mengatakan Rahman Abu meninggal secara wajar.

oleh Eka Hakim diperbarui 08 Nov 2015, 18:18 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2015, 18:18 WIB
44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Makassar - Narapidana kasus tindak pidana korupsi, Rusman Abu alias Rahman, ditemukan tewas di dalam selnya di kamar 5, Blok I, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Makassar AH Zunaidi mengatakan Rahman Abu memiliki riwayat penyakit jantung. Selama ini dia rutin periksa. Terakhir, dia berobat pada 5 November 2015.

"Dia masih sempat tertawa bersama rekan-rekan sekamarnya hingga pukul 00.00 Wita, Minggu (8/11/2015), di mana di kamarnya dihuni 6 orang," kata Zunaidi, di Makassar, Minggu.

Sebelum diketahui tewas, Rahman Abu ‎masih tidur di kamarnya. Sedangkan, rekan-rekan sekamarnya sedang berolahraga. "Setelah temannya usai berolahraga kemudian kembali ke kamar dan mencoba membangunkan Rahman. Tapi ternyata dia sudah tak bergerak dengan kondisi tubuh kaku di tempat tidurnya," ujar Zunaidi.

Menurut dia, Rahman Abu sering ikut olahraga bulu tangkis. Tapi, pada hari itu rekannya menyangka Rahman masih tidur.

"Tidak ada tanda-tanda mencurigakan dari tubuh korban. Sehingga untuk sementara korban diketahui meninggal secara wajar. Namun lebih jelasnya silakan tanyakan ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata Zunaidi.

Dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Ajun Komisaris Eko Junianto, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan hasil visum menyatakan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau bentuk kekerasan lain di tubuh korban.

"Tidak ada tanda-tanda luka maupun kekerasan. Mungkin karena sakit. Kita cuma memeriksa secara fisik saja," kata Eko sambil mengungkapkan jika jenazah masih di RS Bhayangkara sambil menunggu surat resmi dari Kepolisian setempat.

Rahman Abu merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek bantuan sosial ‎pengelolaan kedelai di Kabupaten Soppeng. Rahman abu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 695 juta, jika tak mampu dia harus menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara tambahan.

 Baca Juga

Rahman menjalani hukumannya di Lapas Kelas 1 Makassar sejak 4 November 2014. Pada kesehariannya, Rahman adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, Sulsel. Dia merupakan warga Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marionawa, Kabupaten Soppeng, Sulsel. (Bob/Hmb)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya