Dini Hari di Masjid, Agus Tidak Ibadah Tapi Curi Karpet

Agus pencuri spesialis karpet masjid terancam bui 5 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jan 2016, 17:06 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 17:06 WIB
Ilustrasi Masjid (Istimewa)
Ilustrasi Masjid (Istimewa)

Liputan6.com, Temanggung - Kepolisian Resor Temanggung menahan Agus Tri Kurniawan, tersangka pencuri spesialis karpet masjid. Polisi juga menyita karpet senilai Rp 1,5 juta yang diambil dari masjid serta sepeda motor pelaku.

Sebelumnya warga memergoki tersangka Agus yang merupakan warga Jampirejo, Temanggung, mencuri karpet di Masjid Al Hakim di lingkungan Sekip Baru, Sidorejo, Temanggung, Rabu (06/01/2015) pukul 03.00 WIB dini hari.

Tersangka seorang diri menggulung karpet sepanjang 14 meter dengan lebar 2 meter di serambi Masjid Al Hakim. Dia kemudian mengangkutnya menggunakan sepeda motor.

"Kebetulan saat keluar dari lingkungan masjid dengan membawa barang curian tersebut berpapasan dengan warga Sekip Baru," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti seperti dikutip Antaranews, di Temanggung, Rabu (06/06/2015)


Warga curiga kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Dusun Brajan, sekitar 1 kilometer dari Masjid Al Hakim, lalu menyerahkannya ke kantor polisi.

Henny mengatakan tersangka mengaku telah mencuri karpet masjid di Tlogomulyo, Maron, dan Sekip Baru. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya