Liputan6.com,Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menjemput paksa mantan Ketua Partai Golkar Kabupaten Tana Toraja, Johannes Amping Situru saat berada di ruang tunggu Bandara Sultan Hasanuddin, pukul 08.55 Wita. Proses jemput paksa itu dibantu Polda Sulselbar.
Amping ditangkap di depan Gate 1 saat ruang tunggu bandara ramai calon penumpang, Jumat (14/1/2016). Penangkapan yang dipimpin Kasi Intel Kejari Makassar Andi Fajar itu terbilang singkat, karena Amping tidak melawan. Setelah diselidiki, mantan Bupati Tana Toraja itu hendak kabur ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.
Baca Juga
Amping dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati, yang menguntungkan orang lain.
Ia disebut menyetujui pencairan dana bantuan tak tersangka Rp 385 juta, dan dana kemasyarakatan Rp 510 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004. Dana itu diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tana Toraja sehingga kerugian negara sebesar Rp 895 juta.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera membenarkan jemput paksa Amping. Ia menyatakan, anggota di lapangan hanya mendukung upaya eksekusi kejaksaan.
"Anggota kami hanya back-up karena sifatnya koordinasi saja," ucap Barung.
Advertisement