Benih Bantuan Pemerintah Kedaluwarsa, Petani di Bengkulu Kecewa

Para petani merasa dipermainkan oleh dinas pertanian setempat dan terancam gagal tanam.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 25 Jan 2016, 14:40 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2016, 14:40 WIB
Petani mengusir burung emprit dengan bunyi-bunyian di Jendi, Selogiri, Wonogiri, Jateng, Kamis (30/12). Puluhan hektar padi terancam gagal panen akibat serangan burung.(Antara)

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 17 kelompok tani (poktan) di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu mendapat bantuan bibit padi yang sudah mati label alias kedaluwarsa.

Ketua gabungan kelompok tani Manjunto Bersatu, Arianto S., mengatakan bibit padi bantuan dari Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu sebanyak 425 kilogram itu sudah tidak dapat dipergunakan. Tercatat tanggal maksimal penanaman bibit sudah lewat atau sudah tidak berlaku lagi.

"Jika dipaksakan, hasilnya tidak akan maksimal, kemungkinan berhasilnya cuma 20 persen saja, ini jelas sangat merugikan," ujar Arianto di Bengkulu (25/1/2016).

Arianto mengatakan pihaknya merasa dipermainkan oleh dinas pertanian dan mengadukan hal ini ke DPRD. Masuk bulan Januari 2016 ini para petani seharusnya sudah memasuki musim tanam. Jika tidak ada bibit unggul bantuan pemerintah maka mereka tidak bisa menggarap sawah.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Irwan Eryadi mengatakan pemberian bibit kedaluwarsa itu sudah keterlaluan dan menjebak para petani yang memang membutuhkan bantuan.

"Ini harus diusut, bagaimana bisa bibit yang mau ditanam itu sudah mati label dipaksanak untuk diserahkan kepada petani, kami akan usut ini," tegas Irwan Eryadi.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu Evarini ketika dikonfirmasi mengelak dituding memberikan bantuan bibit kedaluawrsa. PPihak dinas memberikan bantuan itu pada bulan September 2015.

"Pada saat bibit diserahkan tanggal pada kantor bibit itu masih berlaku. Semua berita acara serah terima barang ada pada kami dan itu dilakukan bulan September lalu," tegas Evarini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya