Diprotes Warga, Calon Lahan Bandara Kulon Progo Diukur Ulang

Proses penghitungan kembali itu dilakukan tidak hanya pada warga yang setuju, tapi juga yang tidak setuju atas rencana pembangunan bandara.

oleh Yanuar H diperbarui 28 Jan 2016, 14:53 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2016, 14:53 WIB
20151105-Tolak Pembangunan Bandara, Mahasiswa Tidur di Jalan Malioboro-Jateng
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi tiduran di jalan Malioboro, Yogyakarta, Jateng, Kamis (5/11/2015). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan pendirian Bandara di Temon, Kulon Progo. (Boy T Harjanto)

Liputan6.com, Yogyakarta - Sekretaris Daerah Kulon Progo Astungkara mengatakan pembangunan bandara baru Kulon Progo baru memasuki tahap identifikasi lahan. Hasil pengukuran dan pendataan lahan bandara yang dilakukan Badan Pertanahan Negara (BPN) akan dicek ulang dengan data masukan dan koreksi warga terdampak.

Sejumlah warga sebelumnya memprotes data yang diumumkan BPN. Mereka menyatakan data itu tidak sesuai dengan yang tertera pada sertifikat tanah mereka sehingga akan ada pengukuran kembali pada Senin, 1 Februari 2016.

"Pengadaan tanah sekarang masih di BPN, yaitu proses klarifikasi hasil identifikasi tanah. Ada perbedaan ukuran. Senin pekan depan ada penghitungan lagi tentang hasil itu," ujar Astungkara, di Kulon Progo, Kamis (28/1/2016).

Dia mengatakan penghitungan kembali lahan bandara baru itu untuk menyamakan data yang ada di BPN agar proses pembangunan dapat dilakukan tanpa terkendala masalah pengadaan lahan. Proses penghitungan kembali itu dilakukan tidak hanya pada warga yang setuju tapi juga yang tidak setuju atas rencana pembangunan bandara baru.


"Kalau ini juga ada warga yang setuju tapi yang ukurannya salah," kata dia.

Astungkara menegaskan pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan warga yang ingin data lahannya dicoret karena sudah masuk dalam ketentuan izin penetapan lokasi (IPL) bandara. Karena itu, ia menyatakan warga yang menolak pengukuran tanah akan merugi.

"Nanti setelah BPN selesai proses selanjutnya akan diberikan ke tim appraisal untuk menentukan harga tanah warga," ucap Astungkara.

Tim BPN beberapa waktu lalu telah menempel pengumuman hasil kerja Satgas A dan B terkait pengukuran lahan bandara baru. Selama 14 hari, warga terdampak diberi kesempatan untuk mengajukan koreksi atau keberatan atas data hasil pengukuran tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya