Pakar Hukum: Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tidak Valid

Pakar hukum menyatakan bahwa status tersangka Hasto Kristiyanto tidak valid karena KPK belum memiliki bukti yang cukup terkait kasus Harun Masiku.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Feb 2025, 09:42 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 09:42 WIB
Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
Untuk diketahui, pada Jumat 10 Januari 2025, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang praperadilannya hari ini, Rabu 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini akan menguji status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buron Harun Masiku.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali menyatakan dari eksaminasi yang dilakukan bersama sejumlah pakar hukum, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto tidak valid. Sebab, fakta sidang dari pelaku yang sudah dijerat lebih dahulu pada lima tahun lalu tidak ada yang mengindikasi keterlibatan Hasto baik soal suap dan perintangan penyidikan.

“Secara materiil dihubungkan dengan putusan pengadilan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Trio Fridelina, Saeful Bahri, Donny Tri tidak menunjukkan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam tindakan suap. Tindakan Hasto yang bersurat ke KPU adalah sebagai Sekjend PDIP berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57.P/HUM/2019 bukan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (wederrechtelijkheid),” kata Mahrus dalam keterangan diterima, Rabu (5/2/2025).

Mahrus menegaskan, seharusnya saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK harus memiliki minimal 2 alat bukti. Namun yang terjadi kepada Hasto, hal tersebut belum juga kunjung diungkap ke publik.

“Logikanya bagaimana mungkin menetapkan tersangka sementara alat buktinya belum ada? itu contoh saja. Jadi dari situ ada beberapa bolong sebetulnya di KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka,” ujar Mahrus.

Namun Mahrus megatakan, hal itu bisa saja terbukti sebaliknya bila KPK memiliki alat bukti yang bisa disampaikan saat sidang praperadilan.

“Kami tidak membaca alat bukti apa yang ditampilkan oleh KPK. Jadi nanti dalam persidangan kami akan lihat bukti-bukti apa yang akan ditampilkan,” ungkap Mahrus.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar, Amir Ilyas meyakini dari eksaminasi tidak ditemukan fakta keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku. Selain itu, surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK terhadap Hasto keluar pada 23 Desember 2024 bersamaan dengan penetapan status tersangkanya, hal itu menyalahi hukum acara pidana karena belum ada pemeriksaan Hasto sebagai tersangka sehingga hal itu tidak sesuai prosedur.

“Proses sprindik keluar secara bersamaan, kita dapat simpulkan hal itu menyalahi prosedur hukum acara pidana dan ini bisa mengakibatkan tidak sahnya penetapan status tersangka,” ujar Amir.

Amir berkeyakinan, dalam perkara Hasto, dugaan pidana disangkakan semua proses seharusnya dimulai dari awal. Sebab, jika disebut pengembangan kasus, putusan pengadilan lima tahun lalu terhadap mereka yang terlibat seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Donny Tri, majelis hakim dalam putusannya tidak ada perintah atau pertimbangan yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam perkara suap.

“Artinya proses harus dimulai dari penyelidikan terlebih dahulu, oleh karenanya proses penyidikan tanpa terlebih dahulu penyelidikan menjadikan tidak sah (penetapan tersangkanya),” yakin Amir.

Sebagai informasi, eksaminasi dilakukan Mahrus Ali dan Amir dilangsungkan bersama pakar dan ahli hukum lain yaitu Chairul Huda, Eva Achjani Zulfa, Ridwan, Beniharmoni Harefa, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, ⁠⁠Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana.

Eksaminasi dilakukan selama dua hari penuh, pada 3-4 Februari 2025 di Jakarta dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) yang difasilitasi Firmly Lawfirm dan Universitas Wahid Hasyim.

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini, Rabu 5 Februari 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK, hari ini Rabu (5/2/2025). Sidang tersebut sejatinya berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025 lalu, namun ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Terkait itu, KPK menyatakan siap meghadiri sidang Praperadilan ini. Sejumlah persiapan sudah dilakukan oleh tim hukum.

"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Tessa menegaskan penyidik komisi antirasuah telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup," tuturnya.

Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri tersebut berharap hakim tunggal yang memimpin sidang dalam memutus perkara tersebut secara objektif.

"Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," kata Tessa.

Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), namun ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025).

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

Hasto Jadi Tersangka

Kembali, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan KPK
Hasto Kristiyanto mengatakan hanya akan berbicara jujur kepada penyidik KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya