Liputan6.com, Banjarmasin - Seorang pelajar SMA di Banjarmasin diduga menyebarkan teror bom melalui media sosial (medsos) yang dimilikinya. Atas ulahnya itu, polisi menjerat FS (15) dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd menyatakan, FS merupakan warga Sultan Adam, Banjarmasin Utara, yang ditangkap pada Jumat, 19 Februari 2016, sekitar pukul 13.30 Wita, usai salat Jumat. Ia tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena masih di bawah umur.
Wildan menerangkan, syarat anak di bawah umur untuk ditahan ancaman hukumannya harus di atas 7 tahun.
Baca Juga
"Pelaku tidak kami tahan namun proses hukum tetap berjalan dan dikenakan sanksi UU ITE pasal 45 jo 27 ayat 4 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun," kata Wildan, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/2/2016).
FS sempat menginap di kantor polisi dan dipulangkan pada Sabtu pagi, 20 Februari 2016, sekitar pukul 11.00 Wita. Meski begitu, pelajar kelas 1 SMA itu dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Polisi juga terus mengawasi dan memantau FS.
"Wajib lapor itu salah satu bentuk pengawasan kami dan selain itu, proses hukum terhadap FS terus dilanjutkan," kata Wildan.