6 Anggota Keluarga di Aceh Tertangkap Saat Bawa Sabu

Satu keluarga itu merupakan kaki tangan bandar besar narkoba di Aceh.

oleh Bangun Santoso diperbarui 23 Mar 2016, 10:01 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2016, 10:01 WIB
Sabu di Aceh
Barang bukti sabu sebanyak 20 kg lebih yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (8/10/2015). BNN berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu jaringan Surabaya-Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jambi - Enam warga Aceh ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat membawa sabu seberat 2,5 kilogram. Mereka ditangkap di Desa Seberang Jaya, Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.

Mereka adalah Tarmizi, Joharta, Suherman, Faisal, Ratna Ambara dan Sumarni. Para tersangka memiliki hubungan keluarga dan merupakan kaki tangan bandar besar narkoba di Aceh.

"Penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan tersangka Joharta alias Jujuk beberapa hari lalu di Pulau Kampung, Kabupaten Bungo," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jambi, Marlian Ansori di Jambi, Selasa, 22 Maret 2016.


Dari penangkapan itu, BNN Jambi bersama Polres Bungo mengembangkan kasus tersebut. Dari sanalah, Suherman, Faisal, Ratna Ambara dan Sumarni ditangkap di tempat terpisah, tapi masih berada di kampung yang sama.

Marlian mengatakan, penangkapan jaringan pengedar narkoba antar-provinsi itu merupakan target BNN yang sudah cukup lama.

Berdasarkan penyelidikan, sebelum tertangkap, para pelaku sudah mengedarkan sabu di sejumlah daerah di Jambi. Akibatnya, sabu 2,5 kilogram itu hanya menyisakan 23 gram.

Mereka membawa barang terlarang tersebut dari Aceh menuju Jambi menggunakan jalur darat dengan beberapa kali transit di lokasi berbeda untuk mengelabui petugas.

Bahkan selama dua bulan terakhir, kawanan tersebut sudah bolak-balik membawa sabu dari Aceh ke Jambi.

Barang bukti yang disita BNN Jambi adalah 23 gram sabu yang telah dikemas dalam bungkus plastik kecil. Seluruh tersangka kini ditahan di markas BNN Jambi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya