Perairan Nusantara Jadi Kuburan Kapal Asing Pencuri Ikan

Di perairan Mempawah, Kalimantan Barat, ada dua kapal asal Vietnam yang diledakkan dan ditenggelamkan.

oleh Ajang NurdinReza EfendiAceng Mukaram diperbarui 06 Apr 2016, 10:03 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2016, 10:03 WIB
Penenggelaman Kapal Illegal Fishing
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.

Liputan6.com, Mempawah - Pemerintah terus menggalakkan pemberantasan illegal fishing atau praktik pencurian ikan oleh kapal asing. Secara serentak, 23 kapal asing pencuri ikan diledakkan dan ditenggelamkan di tujuh lokasi berbeda di Indonesia.

Humas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjelaskan, penenggelaman puluhan kapal itu dilaksanakan oleh aparat Polri dan TNI AL, dipimpin langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui live streaming dari Kantor KKP Jakarta pada Selasa 5 April 2016 pukul 10.00 WIB.

Puluhan kapal tersebut merupakan hasil tangkapan selama periode Oktober 2015 sampai Maret 2016 oleh Polri, TNI AL dan KKP. Penangkapan itu pun telah memiliki ketetapan hukum.

Di perairan Mempawah, Kalimantan Barat, misalnya, ada dua kapal asal Vietnam yang diledakkan dan ditenggelamkan. Namun, proses penenggelaman kapal oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kalimantan Barat membutuhkan waktu satu bulan lamanya.

Satu di antara kapal yang ditenggelamkan adalah KM Sinar 228. Kapal itu diduga mencuri ikan pada Selasa, 1 Maret 2016, sekitar pukul 18.00 WIB di perairan Pulau Sempadi. Kapal tersebut berbendera Indonesia dengan nakhoda atas nama Phung Van An asal Vietnam.

Wakil Direktur Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Andreas Widi Handoko mengatakan, penenggelaman dua kapal asing Vietnam di Pulau Datu, Kabupaten Mempawah pada Selasa, 5 April 2016, pukul 10.00 WIB.

"Ada dua unit kapal Vietnam. (Penenggelaman kapal) Itu dilakukan serentak," ujar Andreas Widi Handoko kepada Liputan6.com, Rabu (6/4/2016).

Andreas menjelaskan, lokasi pemberangkatan dua kapal asing tersebut dari dermaga KSOP Pontianak. Kapal yang ditenggelamkan adalah KM Sinar 233 dan KM Sinar 533.

"Pelaksana penenggelaman kapal oleh Dit Polair Polda Kalbar, Satuan Brimob Polda Kalbar, komando penenggelaman, dan Satgas Illegal Fishing 115," imbuh Andreas.

Batam dan Medan

Kegiatan pemusnahan kapal asing pencuri ikan juga berlangsung di perairan Batam, Kepulauan Riau. Hari yang sama atau Selasa, 5 April 2016, tim gabungan di bawah koordinasi Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 15 kapal illegal fishing yang beroperasi di Kepulauan Riau.

Penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Batam, Kepulauan Riau. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Dari 23 kapal yang diledakkan tim gabungan, lima kapal di Pulau Momoy, dua kapal di perairan Tarempa, dan delapan kapal di Ranai Sama di perairan Natuna. Proses penenggelaman dikomando langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya di Jakarta.

Sementara di Sumatera Utara, tiga kapal diledakkan dan ditenggelamkan di perairan Belawan. Dari tiga kapal tersebut, satu di antaranya kapal berbendera Malaysia.

Direktur Polisi Perairan (Polair) Polda Sumut Kombes Tubuh Musrela menyebutkan, ketiga kapal tersebut diledakkan secara serentak. Satu kapal berbendera Malaysia merupakan kapal pukat trawl dengan nomor PSF 2436.

Penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Belawan, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Reza Perdana)

"Kapal berbobot 52,68 GT berbendera Malaysia itu kita tangkap di perairan Batubara pada 20 Maret lalu. Sedangkan dua lainnya kapal nelayan lokal," beber Tubuh, Selasa 5 April 2016.

Tubuh menjelaskan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama Phan Rhuanthong warga negara Thailand sebagai nakhoda kapal berbendera Malaysia. Kapal tersebut juga memiliki empat nakhoda asal Myanmar.

Mengenai dua kapal lainnya, Tubuh menerangkan kapal-kapal tersebut berbendera Indonesia. Hanya saja, kapal-kapal dengan bobot 7 GT bermesin 28 PK dan satunya lagi berbobot 5 GT bermesin 28 PK diamankan karena melakukan illegal fishing dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

"Dua tersangka sudah diproses, yaitu Muhammad Yusuf, warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, Deli Serdang, dan Abdul Muis, warga Pantai Labu, Deli Serdang," papar Tubuh.

Ia mengungkapkan pula, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing merupakan bagian dari kegiatan yang dipimpin Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. Untuk itu, Polair Polda Sumut akan terus menggelar operasi pencegahan dan penindakan terhadap aksi illegal fishing.

"Kita tunggu instruksi Ibu Menteri, kita siap melakukan penenggelaman (kapal asing pencuri ikan) di tengah laut jika pelaku melakukan perlawanan," Tubuh menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya