Nikah di Kantor Polisi, Pencuri Ini Bulan Madu Beberapa Jam

Sang pencuri tertangkap sehari sebelum hari pernikahan, tapi pasangannya tetap setia.

oleh M Syukur diperbarui 11 Apr 2016, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2016, 16:00 WIB
Pernikahan Pencuri dan Pasangannya di Tahanan
Sang pencuri tertangkap sehari sebelum hari pernikahan. Pasangannya tetap setia. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Rencana pernikahan Ramadhan Harahap pada 7 April 2016 hampir pupus setelah dia ditangkap Tim Opsnal Polsek Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Namun, dia diizinkan melangsungkan pernikahan bersama pasangannya di Mapolsek.

"Pukul 09.00 WIB tadi, sudah dilangsungkan pernikahannya bersama pengantin perempuan, Kristina. Pernikahan berlangsung di aula Mapolsek," kata Kapolsek Kubu AKP Jailani dihubungi dari Pekanbaru, Senin (11/4/2016).

Dia menyebutkan, kedua pasangan ini sudah lama menjalin hubungan. Bahkan sebelum menikah, Kristina Siahaan memeluk agama Islam supaya mendapat izin pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Pengantin perempuan ini mualaf, baru seminggu memeluk agama Islam," kata Jailani.

Setelah melangsungkan pernikahan, keduanya diberi waktu selama beberapa jam untuk melangsungkan bulan madu. Kepolisian sudah mempersiapkan keduanya untuk sejenak menikmati menjadi pengantin baru.

"Disiapkan tempat untuk malam pertama. Hanya beberapa jam saja, setelah itu pengantin pria dimasukkan ke penjara lagi untuk menjalani proses hukum," kata Jailani.

Awalnya, keluarga laki-laki mengusulkan pernikahan berlangsung di kantor KUA setempat. Namun, kepolisian hanya memberikan izin melangsungkan pernikahan di Mapolsek.

"Setelah berdiskusi, keluarga setuju melakukan pernikahan di Mapolsek. Keluarga hadir dan dinikahkan oleh pihak KUA," sebut Jailani.

Dalam pernikahan ini, pengantin perempuan meminta mahar berupa Alquran. Keinginan belajar Islam menjadi alasan Kristina meminta kitab suci Islam itu sebagai mahar.

"Tidak ada mahar lain, hanya Alquran. Mungkin dia ingin belajar agama Islam lebih dalam karena mualaf," ujar Jailani.

Kapolsek menyebutkan, Ramadhan ditangkap karena terli‎bat pencurian dengan pemberatan (curat). Atas perbuatannya itu, Ramadhan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Nanti kalau pengantin pria ingin memberi nafkah batin dengan istrinya akan disediakan tempat," kata Jailani.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya