Heboh Pernikahan Sejenis di Riau, Ini 4 Tersangkanya

Polisi terus mengusut kasus pernikahan sejenis di Riau.

oleh M Syukur diperbarui 15 Apr 2016, 08:00 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 08:00 WIB
Pernikahan Sejenis
Polisi tetapkan tersangka pernikahan sejenis di Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Janji Polres Indragiri Hulu menetapkan tersangka baru dalam pernikahan sejenis ditepati. Penyidik menetapkan dua tersangka baru setelah Defrian Suryono atau Rio dan AH, pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, menjadi tersangka lebih dulu.

Kedua tersangka baru adalah Reni Haryani, perempuan yang dinikahi Rio, dan Safarida. Mereka mempunyai peran masing-masing yang berujung pada pernikahan sejenis di kabupaten tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo membenarkan kasus ini menjerat empat tersangka. "Di antaranya Safarida (33), Enggo (31), Reni (20) dan Rio," katanya, Kamis (14/4/2016) petang.

Ari menyebutkan Reni selaku mempelai wanita diduga secara bersama-sama dengan mempelai pria "jadi-jadiannya" memalsukan identitas atau KK dan KTP. Reni juga mencarikan orangtua palsu untuk kekasih sesama jenisnya itu.

Sementara itu, Safarida berusaha memasukkan nama Defrian Suryono ke dalam KK miliknya. Safarida sendiri mencantumkan Rio alias Desi sebagai anak suaminya, Lukman.

"Untuk memasukkan nama itu, tersangka ini menggunakan jasa honorer di Disdukcapil berinisial HA alias Enggo yang juga tersangka dalam kasus ini," kata Kapolres.

Guna memuluskan perbuatannya, tersangka Safrida memberikan sejumlah uang kepada HA. Uang tersebut berasal dari Rio yang diserahkan kepada Safrida.

Menurut Kapolres, para tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai yang aturan berlaku.

Sebelumnya, Rio yang diketahui bernama perempuan Ema Abu Hasan ditangkap di Kecamatan Mandau, Rabu (14/4/2016). Dia ditemukan bersembunyi di bawah meja rumah keluarganya di lokasi tersebut.

Sementara HA alias Enggo sudah diamankan kepolisian sejak Senin (12/4/2016) lalu. Selanjutnya diamankan pula Safrida dan Reni menyusul penangkapan Rio.

Kasus pemalsuan identitas ini dilaporkan Kepala KUA Rengat, Indragiri Hulu, Mista Abdurahman. Adapun laporannya adalah 65/IV/2016 RESKRIM tanggal 11 April 2016.

Sebelumnya, Mistar sempat menikahkan pasangan Defrian dengan Reni pada tanggal 7 April 2016. Kedok laki-laki dengan dengan nama panggilan perempuan Desi itu terungkap saat pasangan pengantin melakukan sesi foto.

Dengan terungkapnya kedok ini, Mistar langsung membatalkan pernikahan keduanya pada 10 April 2016. Merasa tertipu, Mistar membuat laporan ke polisi pada 11 April 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya