Liputan6.com, Makassar - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar me‎nggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dari kota Tarakan, Kalimantan, ke Makassar.
Sabu diselundupkan lewat jalur laut ‎dengan modus membungkus barang haram tersebut di dalam knalpot motor.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Liputan6.com mengatakan, awalnya anggota satnarkoba Polrestabes Makassar melalui unit tindak 1 Idik Satnarkoba menangkap terhadap seorang pelaku, Sukri alias Cakullu (27) warga Sungai cerekang lr.95 No.14, Bontoala di rumahnya tadi sekitar pukul 08.00 wita.
Kemudian, lanjut Frans, dari pengakuan Sukri diketahui asal barang haram tersebut dari pelaku lainnya, Ikmal yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari tangan Sukri diamankan barang bukti sabu sebanyak 5 paket alias 250 gram," kata Frans.
Baca Juga
Frans mengungkapkan, Sukri menerima sabu dari Ikmal yang dalam pengejaran pada hari Senin 2 Mei 2016 lalu tepatnya sekitar pukul 18.00 wita dengan cara ‎barang itu dijemput di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
"Ikmal itu menyelundupkan sabu melalui jalur laut dengan menggunakan kapal laut Lambelu dari Tarakan menuju Makassar," jelas Frans.
‎
Sabu-sabu tersebut dibawa langsung oleh Ikmal dari Tarakan ke Makassar dengan cara di kemas dalam 3 buah knalpot motor yang isinya di perkirakan 1Kg. Setiba di pelabuhan Soekarno Hatta, Sukri bersama Irham menjemput Ikmal beserta sabu yang dibawanya.
"Setelah ketemu, Sukri langsung membawa pulang sabu itu ke rumahnya di Jalan Sungai Cerekang lorong 95 No.14 Makassar," terang Frans.
‎
Dua hari kemudian Sukri membawa sabu 700 gram yang dikemas dalam dua buah knalpot motor kemudian disimpan di dalam rumah keluarganya yang beralamat di Jalan Muri Daeng Lulu Kelurahan Jagong, Pangkajene, Pangkep, Sulsel.
"Dia memindahkan sabu dari rumahnya ke rumah keluarganya di Pangkep agar tidak terlacak tapi untunglah anggota berhasil mengamankan sabu itu," kata Frans.