Liputan6.com, Bantaeng - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh pula. Peribahasa lawas ini layak disematkan untuk Sampara, buronan kasus pencurian dengan kekerasan atau akrab disebut pembegalan.
Setelah setahun menjadi buron dalam dugaan kasus begal, warga Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan itu akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu 7 Mei 2016.
Lelaki berusia 25 tahun itu diciduk di Jalan Mangga, tepatnya di depan Warung Makan Mas Tua, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng. Ini setelah tim Real Hantu Kota Polres Bantaeng mengumpan seorang wanita penggoda yang disebut Nona Genit.
"Ya, kurang lebih hampir setahun dia buron," ucap juru bicara Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Liputan6.com, Sabtu 7 Mei 2016.
Frans mengungkapkan pula, tim turut menangkap rekan Sampara, Adi (25) warga Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga
Baca Juga
"Adi itu turut serta setiap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku utama, Sampara," ujar Frans.
Frans menegaskan, Sampara dan Adi ditangkap setelah tim memakai perantara wanita penggoda alias Nona Genit. "Tim ketahui keberadaan pelaku, tapi pelaku memang lihai sehingga kita pakai wanita penggoda untuk umpan."
"Pelaku berhasil termakan umpan dan akhirnya keluar dari persembunyiannya dan langsung diciduk," Frans menambahkan.
Dari tangan keduanya, Frans menjelaskan, polisi menyita sepeda motor Yamaha Vega-R warna hitam tanpa pelat nomor. Turut disita satu buah kunci letter T, empat kunci gigi, tiga obeng jenis bunga, dan sebilah badik.
"Dari hasil interogasi pelaku, Sampara mengakui mengetahui beberapa kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng sebanyak 10 TKP, sehingga sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan," tutur Frans terkait penangkapan raja begal tersebut. (Kal)
Advertisement