Polisi Sulit Usut Kasus Kejahatan Seksual Bocah Lampung

Salah satu kendala pengusutan kasus kejahatan seksual bocah Lampung adalah saksi di bawah umur.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mei 2016, 16:00 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 16:00 WIB
Kasus Kejahatan Seksual Bocah Lampung
Polisi Sulit Usut Kasus Kejahatan Seksual Bocah Lampung.

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Lampung Timur AKBP Juni Duarsyah menyatakan kurangnya saksi dan alat bukti menjadi kendala mengungkap pembunuhan M (11), bocah Lampung yang ditemukan tewas di Desa Sumbermarga, Lampung, Minggu, 17 April 2016.

"Kendala dalam kasus ini karena saksi-saksinya minim, di antaranya saksi teman korban yang masih berumur delapan tahun," ujar Juni di Lampung Timur, dilansir Antara, Selasa (10/5/2016).

Menurut dia, saksi yang merupakan anak-anak itu sering memberikan keterangan yang selalu berubah-ubah, sehingga membuat pihaknya kesulitan mengidentifikasi para pembunuh M.


Namun, polisi optimistis dalam waktu dapat segera menangkap pelaku pembunuhan M. "Pelakunya sepertinya bukan orang yang jauh, karena penyelidikan kami sudah ada yang mengarah kepada para pelaku. Mohon doanya saja semoga secepatnya bisa ditangkap," ujar dia.

Juni menjelaskan, korban M, warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, dilaporkan hilang ke Kepolisian Sektor Labuhan Ratu pada Jumat, 15 April 2016.

Pada Minggu, 17 April 2016, M ditemukan oleh warga telah meninggal dunia di perkebunan karet di Desa Sumber Marga Kecamatan Way Jepara. Menurut AKBP Juni, M meninggal diduga dibunuh dan telah mengalami kejahatan seksual.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya