Polda Sumut Ringkus 1 dari 11 Tahanan yang Kabur

Polisi menangkap tahanan tersebut dari rumah kerabatnya di Medan, Sumatera Utara.

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Jun 2016, 22:31 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 22:31 WIB
Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan
Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan (iStockphoto)

Liputan6.com, Medan - Satu dari sebelas tahanan kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut diringkus di lokasi persembunyiannya. Polisi menangkap tahanan tersebut dari rumah kerabatnya di Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting mengatakan, seorang tahanan yang ditangkap tersebut atas nama Datuk Eka Juanda. Sementara 10 tahanan lainnya masih diburu.

"Perkembangan pencarian, sudah diamankan satu orang atas nama Datuk Eka Juandan. Dia diamankan di rumah kerabatnya," ucap Rina di Medan, Selasa (14/6/2016) malam.

Dijelaskan Rina, penangkapan tahanan kabur tersebut dilakukan tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Namun, Rina enggan menyebut kronologi penangkapan.

"Belum bisa, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Petugas terus berusaha untuk meringkus kembali para tahanan yang kabur," ia menjelaskan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting menyebut sebelas tahanan kabur dari RTP Polda Sumut, Senin 13 Juni 2016, adalah C, EJ, H, S, RTY, A, SY, B, ABD, YK, TS, dan SR.

Mereka diduga kabur dengan menggunakan gergaji besi. Mereka menggergaji gembok sel tahanan di Polda Sumatera Utara dan melarikan diri melalui pintu sel tahanan.

"Mereka melarikan diri dengan menggergaji cantolan gembok," ucap Rina.

Terkait kaburnya sebelas tahanan Polda Sumut, menurut AKBP Rina Sari Ginting, dua petugas piket jaga, yakni Aipda SS dan Brigadir H, diperiksa Propam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya