Liputan6.com, Deli Serdang - Petugas keamanan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengamankan 14 kilogram (kg) daun ganja kering dari calon penumpang Lion Air JT 205.
Daun ganja kering tersebut dibawa oleh pria asal Ambon, Maluku, bernama MÂ Marasabessy (30). Rencananya barang haram yang didapatkan dari seseorang di Kota Medan itu akan dikirim ke Ambon setelah transit di Jakarta.
Pelaksana Harian Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan, Marasabessy diamankan saat menjalani pemeriksaan barang di security check point (SCP) Bandara Kualanamu.
Saat itu petugas menemukan 14 bal daun ganja dengan berat 14 kg di dalam koper milik Marasabessy.
Baca Juga
"Kita amankan (Kamis, 23 Juni 2016) sekitar pukul 18.00 WIB dengan barang bukti 14 kilogram daun ganja dari seorang penumpang pesawat bernama M Marasabessy," tutur Wisnu.
"Pelaku menumpang Lion Air nomor penerbangan JT 205 jurusan Kualanamu-CKG (Cengkareng)-Ambon," ujar dia.
Petugas Avsec PT AP II Kualanamu langsung menyerahkan Marasabessy ke Polres Deli Serdang guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan atas daun ganja seberat 14 kg itu.