Liputan6.com, Yogyakarta - Pihak Pangkalan Udara (Lanud) Adisutjipto telah menyita sejumlah balon udara di wilayah Yogyakarta. Balon udara sebesar 5 meter itu diamankan di area JEC dan wilayah Berbah, Yogyakarta.
Komandan Lanud Adisutjipto Yogyakarta Imran Baidirus mengatakan, pelepasan balon udara sangat berbahaya bagi penerbangan. Paling tidak ada tiga ancaman jika balon udara mengenai pesawat udara.
Pertama, menurut dia, 80 persen tenaga pesawat dihasilkan dari daya isap mesin pesawat dan 20 persen daya dorong mesin pesawat. Isapan dari mesin pesawat sangat kuat bahkan mobil pun bisa terisap.
Advertisement
"Jika ada benda tersedot bisa menyebabkan mesin mati atau terbakar dan meledak. Itu bahayanya," ucap Baidirus di Lanud Adisutjipto, Yogyakarta, Jumat, 15 Juli 2016.
Kedua, Baidirus menambahkan, jika balon udara menyangkut di area sayap dan ekor serta flight control maka akan mempengaruhi fungsi sayap dan kendali terbang pesawat udara.
Risikonya pesawat akan susah dikendalikan atau hilang kendali. Ketiga, menurut dia, jika balon menutupi bagian depan pesawat maka bisa menutupi pilot tube maupun pilot static hole serta menghalangi pandangan pilot.
Baca Juga
"Risikonya informasi ketinggian dan kecepatan pada pesawat tidak akurat karena tertutupi alat sensornya dan pilot akan kesulitan untuk mendarat," ujar dia.
Baidirus menyatakan, balon udara yang banyak ditemukan di Yogyakarta dan Jawa Tengah ini salah satunya berasal dari tradisi masyarakat yang biasa melepaskan balon udara ke langit.
Ia menyebut tradisi itu memang harus dilindungi. Tapi saat ini tradisi itu justru membahayakan jiwa orang lain di atasnya. Seharusnya masyarakat tersebut dapat memahami kenapa pihaknya melarang melepas balon udara itu sebagai upaya dari keselamatan penerbangan. Sebab jika benda asing di udara maka ia menyebut sebagai ranjau udara.
"Ada benda asing yang ditemukan di daerah steril. Ini bisa membahayakan yang bisa bahayakan pesawat udara. Bisa disebut juga ranjau udara. Kita di sini bicara masalah keselamatan penerbangan," kata dia.
Terkait hal ini, menurut Baidirus, pihaknya sudah memberikan informasi dan sosialisasi pentingnya keselamatan penerbangan. Sebab jika pesawat berhadapan dengan balon udara itu akan berbahaya bagi pesawat. Karena sangat sulit untuk mengelak dari benda tersebut. Alhasil, dapat terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban penumpang pesawat.
"Kita sudah memberikan Notice for Airman (Notam) bahwa semua penerbang dari dan ke Jogja harus aware adanya balon udara. Kalaupun aware, tapi enggak mungkin kita bisa menghindar dari balon udara itu. Tapi kita masih punya kewajiban itu," ia menandaskan.
Harus Punya Izin Resmi
Sementara itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta masyarakat untuk meminta izin terlebih dulu kepada Dinas Perhubungan setempat sebelum mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan menerbangkan balon udara.
"Jika di kabupaten, ya meminta izin dinas di kabupaten, jika acaranya di provinsi meminta izin dinas di provinsi," ujar Jonan saat mengecek Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Jumat, 15 Juli 2016.
Ia menjelaskan, area yang digunakan untuk menerbangkan balon udara merupakan sebagian dari ruang udara jalur penerbangan yang jika dilanggar bisa membahayakan penerbangan.
Menurut Jonan, penerbangan tidak bermaksud untuk mengurangi kreativitas masyarakat. Namun, bisa dilakukan dengan cara mengendalikan arahnya. "Kalau meminta izin ke Dishub, nanti Dishub bisa berkonsultasi dengan kami di Kemenhub untuk menentukan areanya."
Ia juga menilai balon udara bisa dikendalikan arahnya, berbeda dengan balon biasa sehingga kegiatan yang menerbangkan balon udara tetap bisa dilakukan. Jonan mengungkapkan, kejadian ini tidak hanya terjadi di Jawa Tengah dan DIY saja, melainkan juga di Jawa Timur.
"Tetapi frekuensinya lebih sering di Jateng dan DIY," sebut Jonan.
Adapun selama 6-14 Juli 2016, 50 balon udara telah disita di wilayah DIY. Diperkirakan, balon tersebut berasal dari Wonosobo yang mengadakan kegiatan syawalan.