Bupati Rokan Hulu Nonaktif Menangis Saat Pembacaan Pleidoi

Terdakwa menangis saat menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa.

oleh M Syukur diperbarui 09 Feb 2017, 20:32 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2017, 20:32 WIB
Bupati Tangkapan KPK Mengemis Minta Dibebaskan Hakim
Bupati Tangkapan KPK Mengemis Minta Dibebaskan Hakim (Liputan6.com/M Syukur).

Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman menangis ketika kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD 2015 Provinsi Riau itu dituntut Jaksa dengan pidana empat tahun enam bulan penjara. Adapun dugaan suap yang ditangani KPK ini terjadi ketika Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau.

Dalam pleidoinya, Suparman yang baru 36 hari menjabat bupati sebelum ditangkap KPK itu mengemis kepada majelis hakim minta dibebaskan dari tuntutan jaksa. Air matanya terus mengalir ketika pleidoinya itu dibacakan oleh penasihat hukumnya, Eva Nora.

Dia mengaku, air matanya itu keluar karena teringat dengan pendukungnya. "Ya ingat dengan pendukung saya, banyak yang datang," kata Suparman usai sidang, Kamis (9/2/2017) siang.

Selain minta dibebaskan dari jeratan pidana, politikus Partai Golkar itu juga meminta kepada majelis hakim supaya tidak mencabut hak politiknya. Sebab, dalam tuntutan jaksa hak berpolitik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Dalam kasus ini, Suparman hanya minta keadilan dalam proses peradilan ini. Dia mengaku dirinya tak bersalah karena apa yang dilakukannya sewaktu membahas APBD hanya untuk kebaikan Riau.

Karena itu, Suparman menolak dakwaan dan tuntutan jaksa pada KPK terkait adanya uang suap dan tukar guling mobil dinas. Suparman mengaku, dirinya tidak merasa meminta ataupun menerima janji supaya Rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD 2015 Provinsi Riau segera dibahas dan disahkan.

"Tidak ada, semuanya sudah dijelaskan kuasa hukum saya," ujar Suparman.

Penasihat Hukum Tolak Tuntutan Jaksa

Bupati Tangkapan KPK Mengemis Minta Dibebaskan Hakim
Bupati Tangkapan KPK Mengemis Minta Dibebaskan Hakim

Sementara itu, penasihat hukum Bupati Rokan Hulu nonaktif, Eva Nora menyatakan pihaknya menolak seluruh tuntutan jaksa. Dia menyebut unsur-unsur pidana seperti adanya janji uang Rp 1,2 miliar dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun tidak dapat dibuktikan jaksa.

"Semua unsur yang disebut (jaksa) tidak ada dilakukan. Tidak ada satu pun yang terbukti," Eva menegaskan.

Selain itu, Eva juga menolak rekaman-rekaman pembicaraan yang diduga Suparman dengan sejumlah pihak tertentu untuk membahas APBD pada akhir 2014 itu. Dia menyangkal isi pembicaraan dan orang yang berbicara dalam rekaman tersebut hasil sadapan KPK tersebut.

"Rekaman juga tidak ada satu pun terbukti yang mengarah kepada janji," sebut Eva.

Eva juga menilai Jaksa KPK tidak bisa membuktikan adanya janji berupa tukar guling mobil dinas jika APBD dimaksud disahkan.

Terkait pencabutan hak politik yang dituntut jaksa, Eva berkaca kepada beberapa yurisprudensi. Dia menyatakan Suparman bukanlah tahanan politik ataupun telah melakukan kejahatan politik.

"Makanya kami meminta hakim tidak mengabulkan semua tuntutan jaksa KPK dan meminta majelis hakim membebaskan Pak Suparman," kata Eva.

Sementara terdakwa lainnya, Johar Firdaus juga meminta hal serupa kepada majelis hakim yang diketuai Rinaldi Trihandoko. Hanya saja, pria yang sudah berada pada usia senja tersebut jauh lebih tenang dari Suparman dalam menjalani sidang.

Sekadar informasi, Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman dituntut hukuman pidana empat tahun enam bulan penjara oleh JPU pada KPK. Jaksa juga menuntut denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan.

Suparman juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman.

Sementara mantan Ketua DPRD Rokan Hulu, Johar Firdaus dituntut dengan enam tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap atau janji terkait percepatan pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD 2015 Provinsi Riau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya