Liputan6.com, Jambi - Kelakuan dua orang pelajar SMP di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ini benar-benar tak patut ditiru. Bukannya langsung pulang usai sekolah, keduanya bersama seorang senior merampok pelajar lainnya.
Kapolres Merangin, AKBP Arman Guntoro melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Zulkifli membenarkan kejadian ini. Menurut Andi, ketiganya ditangkap pada Jumat 10 Maret 2017 kemarin. Masing-masing adalah JH (17) pelajar asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Kemudian MP (16) pelajar asal Desa Ulak Makam, Kecamatan Tabir Ilir serta satu orang pemuda berinisial ALS (19) warga Desa Bukit Bakia, Kecamatan Tabir.
Ketiganya berhasil ditangkap di tempat berbeda. Tersangka ALS terpaksa diberi hadiah timah panas di bagian kaki karena berusaha lari dan melawan saat akan ditangkap.
Advertisement
Baca Juga
Selain ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon genggam dan satu buah senjata tajam jenis pisau. "Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Febri," ujar Andi saat dihubungi di Merangin, Minggu (12/3/2017).
Kini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Merangin. Ketiganya diduga tidak hanya sekali ini saja melakukan aksi kejahatan merampas barang teman atau orang lain. Aksi kedua pelajar dan satu pemuda ini juga terbilang nekat karena dilakukan saat siang hari setelah jam sekolah.
Atas kelakuannya itu, ketiga ABG tanggung itu terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.