Setelah Tembakau Gorila, Waspadai Peredaran Cairan Gorila

Selain menciptakan efek yang sama, liquid gorila disalahgunakan untuk rokok elektrik atau vapor.

oleh Arya Prakasa diperbarui 21 Apr 2017, 06:32 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2017, 06:32 WIB
Liquid Gorila
Sejak ditetapkan sebagai barang ilegal, para bandar tembakau gorila kini menciptakan liquid atau cairan gorila. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Sejak ditetapkan sebagai barang ilegal, para bandar tembakau gorila kini menciptakan liquid atau cairan gorila. Selain menciptakan efek yang sama, cairan tersebut disalahgunakan untuk rokok elektrik atau vapor.

Satuan Narkoba Polrestabes Bandung menangkap empat pengedar narkoba cair berbentuk cairan atau liquid gorila. Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengungkapkan pihaknya telah sejak lama menyelidiki peredaran liquid yang dicampur bahan narkotika.

"Kita telusuri sejak lama peredaran dan jaringan narkoba jenis baru, yaitu cairan liquid untuk rokok elektrik dan peredarannya melalui media sosial," ucap Febry di Kantor Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis, 20 April 2017.

Ia mengungkapkan, polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial IS di kawasan Cisaranten, Kota Bandung, Rabu, 19 April 2017 sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah mendapatkan barang tersebut, imbuh Febry, polisi langsung mengecek di Laboratorium Forensik Mabes Polri. Setelah dicek, cairan tersebut ditemukan kandungan zat narkotika.

"Di dalamnya terkandung suatu jenis narkotika jenis baru yang sama terkandung pada narkotika jenis tembakau gorila," ujar dia.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pelaku, menurut Febry, efek setelah mengisap rokok elektrik yang diberi cairan tersebut sama dengan tembakau gorila. Bahkan, para pengguna akan merasa di dalam dunianya sendiri.

"Pemakainya langsung fly dan orang sekitar tidak menyangka itu narkoba," dia menjelaskan.

Menurut Febry, para pelaku membeli biang atau bibit cairan tersebut dengan memesan melalui media sosial atau medsos. Di akun medsos tersebut menyediakan berbagai cairan rokok elektrik berbagai macam aroma.

Sejak ditetapkan sebagai barang ilegal, para bandar tembakau gorila kini menciptakan liquid atau cairan gorila. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Selanjutnya, cairan narkoba ini dicampur ke tembakau biasa kemudian dikeringkan dan menghasilkan efek seperti tembakau gorila. "Kemudian dimasukkan ke dalam botol kemasan liquid yang dijualnya bisa sampai Rp 500 ribu per botolnya," tutur dia.

Selain IS, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni DR (27), TR (27), dan NS (28). Barang bukti yang diamankan selain belasan paket tembakau gorila, juga cairan narkoba sekitar 170 botol.

Para pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman lima sampai 20 tahun penjara," kata Febry.

Adapun salah satu pelaku, IS, mengaku menjalankan aksinya itu belum lama. Dia pun mengaku efek liquid racikannya itu sama dengan tembakau gorilla. "Baru sebulan, awalnya hanya coba-coba dan membeli bibitnya di media sosial. Efeknya sama kaya gorilla bikin fly."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya