Liputan6.com, Garut – Kasus anak menggugat ibu kandungnya senilai Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut makin rumit setelah pihak tergugat mengajukan sidang gugat balik (intervensi). Di tengah perseteruan itu, Pengadilan Negeri Garut menegaskan siap memfasilitasi islah antara pasangan Yani Suryani-Handoyo Adianto dan Siti Rokayah alias Amih dan anak-anaknya yang lain.
"Silakan pakai, mau kantor, ruangan atau fasilitas lainnya sebab itu tugas dari pengadilan untuk mengislahkan," ujar juru bicara pengadilan Endratno Rajamai di PN Garut, Rabu (26/4/2017).
Sebagai lembaga negara pemutus perkara hukum bagi masyarakat, ujar dia, PN Garut terus mengusahakan upaya islah agar kedua pihak yang masih merupakan keluarga untuk berdamai.
"Kalau perlu ruangannya yang ber-AC agar suasananya adem ayem. Kapan pun saya siap mendamaikan," ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai upaya terakhir, pengadilan meminta agar kedua pihak yang berperkara bisa menghadirkan seluruh saksi prinsipal. "Ini apalagi anak sama ibu yang sudah lama tidak bertemu, tentu akan kangen. Kalau diselesaikan secara perdamaian tentu akan menghadirkan kebaikan bersama," kata Endratno.
Sepranadja, kuasa hukum tergugat, menambahkan sejak awal persidangan digelar ia menilai pihak penggugat tidak menunjukan itikad berdamai.
"Ketidakhadiran tanpa alasan itu menunjukan adanya rasa tidak hormat, rasa sayang kepada orangtua," ujarnya.
Ia mengapresiasi inisiatif pengadilan untuk memfasilitasi langsung terjadinya islah. Meski demikian, keengganan penggugat yang juga sebagai saksi prinsipal hadir di pengadilan bakal mempersulit upaya perdamaian.
"Kami jelas cukup kecewa sebagai bangsa Indonesia sampai tertutup hatinya untuk menyayangi orangtua," ujar Sepranadja.