Adu Mulut 2 Legislator di Pemakaman Berbuntut Pasal Penganiayaan

Awalnya, kedua legislator yang bertikai di pemakaman orang lain sepakat berdamai.

oleh Fauzan diperbarui 27 Apr 2017, 12:31 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 12:31 WIB
Adu Mulut 2 Legislator di Pemakaman Berbuntut Pasal Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan. (Ist)

Liputan6.com, Makassar - Dua anggota dewan adu mulut di pemakaman mantan Wakil Wali Kota Makassar Supomo Guntur pada Minggu, 23 April 2017. Kedua anggota dewan itu adalah anggota DPR RI Mukhtar Tompo dan anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Syamsuddin Karlos.

Pertikaian itu dilatarbelakangi perkembangan pembangunan Bendungan Kareloe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mukhtar adalah pihak yang terus mendorong agar pembangunan bendungan rampung di masa kepemimpinan Gubernur Syahrul Yasin Limpo sesuai janji kampanyenya sejak periode pertama.

Awalnya, mereka hanya adu mulut. Belakangan, ada adu fisik di antara mereka. Mukhtar lalu terluka akibat puntung rokok. Hal itu diperkuat dengan hasil visum dari pihak kepolisian.

Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto mengatakan, berdasarkan Pasal 351 KUHP, insiden itu bisa dijerat dengan Pasal penganiayaan. Kasus penganiayaan itu bisa saja langsung menahan tersangka, tetapi keputusan itu tergantung penilaian penyidik.

Saat ini, polisi masih mengumpulkan saksi-saksi yang diperkirakan berlangsung selama sepekan. Salah satunya hasil visum yang dimiliki Mukhtar Tompo.

"Namun berbeda dengan Pak Syamsuddin Karlos, itu kita mau bawa visum tapi tidak mau," ujar Hery.

Sementara itu, Mukhtar Tompo mengaku terpaksa melaporkan perbuatan Karlos demi menghindari konflik antarkeluarga maupun pendukung. Hal itu lantaran dirinya terus didesak membalas.

"Jadi, saya lebih baik ambil upaya hukum untuk menghindari konflik," ujar Mukhtar.

Atas pelaporan ke polisi itu, politikus PAN Syamsuddin Karlos juga melakukan hal sama pada Senin, 24 April 2017, sekitar pukul 02.00 Wita. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pembohongan publik.

"Dia sudah katakan tidak akan memperpanjang ini masalah tapi buktinya dia lapor. Apakah ini bukan pembohongan publik namanya," ujar Syamsuddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya