Diduga Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi di Palangka Raya jadi Tersangka

Pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada Brigadir AKS usai dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 17 Des 2024, 06:44 WIB
Diterbitkan 16 Des 2024, 23:21 WIB
Polisi Kalteng
Brigadir AKS ditetapkan tersangka usai terlibat pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang warga meninggal, Senin (16/12/2024). Foto: Marifka Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Seorang polisi anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AKS ditetapkan tersangka terkait pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang warga meninggal. Kasus tersebut mencuat usai adanya penemuan jenazah berjenis kelamin laki-laki, tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kabidpropam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho, menjelaskan dalam menangani perkara ini pihaknya telah melakukan audit investigasi selama 4 hari. Pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada Brigadir AKS usai dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. Kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal," ujarnya, Senin (16/12/2024).

Selain Brigadir AKS, petugas kepolsian juga menetapkan tersangka lainnya yaitu MH yang merupakan pengemudi taksi online yang dicarter oleh AKS. Tersangka MH, pada mulanya merupakan saksi yang pertama kali melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi dan pengumpulan barang bukti. Namun ia tidak merinci terkait motif dan kronologi pembunuhan, karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.

Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil, serta menyampaikan perkembangannya ke publik.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Tanggapan Keluarga MH

Yuliani, istri dari MH berlinang air mata usai suaminya ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait kasus pembunuhan warga Banjarmasin berinisial BA. Saat kejadian berlangsung, MH yang berprofesi sebagai sopir taksi online tengah dicarter oleh AKS.

Ia mengungkapkan, suaminya merasa tidak nyaman setelah dicarter AKS. Bahkan, ia sempat berdiskusi menceritakan kejadian nahas itu. Dengan tekad yang mantap, MH memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani.

"Suamiku cuman seorang supir yang diminta tolong untuk mengantarkan (Brigadir AKS), karena memang itu pekerjaannya," katanya.

Sementara itu, Parlin Bayu Hutabarat, selaku kuasa hukum Yuliani, istri dari tersangka MH, merasa kecewa atas penetapan tersangka klien suaminya tersebut. Sebab, penetapan tersangka dan penahanan MH, sebelumnya tidak diketahui keluarga.

Parlin juga berencana akan mengambil langkah hukum, salah satunya praperadilan jika kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ia yakin, MH tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Sebab, tanpa MH kasus ini tidak akan terungkap.

"Terungkapnya kasus ini berkat usaha dan niat baik dari suami dari ibu ini (Yuliani). Ia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan itu, tapi ujung dari niat baik tadi ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya