Liputan6.com, Jambi - Aksi empat orang warga di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi berinisial EL, DA, NF dan AE benar-benar keterlaluan. Bermodal foto tokek, keempat orang ini menipu seorang anggota TNI yang bertugas di Sulawesi Barat (Sulbar) hingga ratusan juta rupiah.
Keempat pelaku sebelumnya sudah ditangkap secara bergantian oleh jajaran Polres Kerinci pada Sabtu, 22 Juli 2017 atas kasus penipuan. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang senilai 11.990.000, enam unit telepon genggam, perhiasan emas seberat 20 gram dan buku tabungan.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kasusnya penipuan berkedok bisnis tokek," ujar Dwi, Kamis, 27 Juli 2017.
Menurut Dwi, modus para pelaku adalah dengan menawarkan tokek melalui jaringan media sosial. Korbannya adalah anggota TNI di Sulbar berinisial BA.
Melalui media sosial itu, para pelaku mengunggah foto-foto tokek yang akan dijualnya. Namun terlebih dahulu direkayasa sehingga terlihat lebih besar. Korban yang percaya langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku senilai Rp 100 juta lebih.
Awalnya, aparat Polres Kerinci menangkap dua pelaku. Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap dua pelaku lain dengan barang bukti tokek yang sudah mati serta uang senilai Rp 50 juta lebih.
Saksikan video menarik di bawah ini: