Liputan6.com, Bandung - Setelah keluar masuk bui dan menjadi buronan polisi, raja jambret berinisial AG (27) alias Tres, berhasil ditangkap kembali. AG diduga salah satu pejambret pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Dago, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan sang suami bernama Muhammad Alfaris, Selasa dini hari, 20 Juni lalu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, aksi raja jambret tersebut telah meresahkan warga Kota Bandung. Beberapa penjambretan di Kota Bandung, yang menyebabkan sejumlah korban terluka diduga akibat perbuatan AG.
"Kemarin malam (Rabu dini hari, 9 Agustus 2017) jajaran Reskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap Raja Jambret berinisial AG," ucap Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (10/8/2017).
Hendro menjelaskan, AG ditangkap setelah menjambret di Jalan Sukarno-Hatta, Bandung, bersama rekannya berinisial R (25).
Baca Juga
"Dia juga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Dago, yang menyebabkan Muhammad Alfaris meninggal dunia, beberapa waktu lalu. Dia sebagai joki," ujar dia.
Hendro mengatakan pula, AG merupakan residivis dengan kasus serupa sebanyak dua kali. AG bahkan telah menjambret puluhan kali.
"Selama satu bulan, dia melakukan curas 20 kali. Ini raja jambret di Kota Bandung," sebut Hendro.
Sebelum beraksi, menurut Hendro, AG selalu berganti pasangan. Sasaran AG dan pasangannya adalah pengendara sepeda motor yang lengah. Mayoritas korban merupakan wanita.
"Modusnya mengincar korbannya yang lengah dan lemah. Dia juga beraksi saat waktu malam hari yang aman bagi dia?," tutur dia.
Saat ditangkap, imbuh Hendro, terduga kasus penjambretan itu melawan dan berupaya melarikan diri, sehingga terpaksa ditembak di kakinya. AG pun terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. "Dia telah melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ucap Hendro.
Advertisement