Liputan6.com, Jambi - Anggota khusus Satreskrim Kepolisian resort (Polres) Tebo menangkap seorang pemburu dan pembunuh gajah Sumatera (Elephas maximus) yang beraksi di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, yang berjarak 200 km dari pusat Kota Jambi.
Dikutip dari Antara, Sabtu (9/9/2017), Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan pemburu yang bernama Sayroji (40), warga Kecamatan Sumay, Tebo tersebut ditangkap oleh tim khusus bernama 'Fox Team' dari Polres Tebo setelah menerima laporan dari warga.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim mengembangkan dan mendalami penyelidikan. Hasilnya, Fox Team yang dipimpin oleh Inspektur Dua (Ipda) Cindo Kottama berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku.
Setelah dipastikan keberadaan pemburu itu, polisi langsung menangkap Sayroji yang telah membunuh gajah Sumatera di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Tebo.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya tim khusus dibentuk Polres Tebo itu bergerak mencari keberadaan pelaku, selanjutnya didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Karet Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Selanjutnya, kata Kuswahyudi, tim Fox menangkap tersangka yang sedang berada di rumah orangtuanya untuk selanjutnya dibawa ke Polres Tebo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polres Tebo kini sedang mengembangkan kasus perburuan dan pembunuhan gajah Sumatera tersebut, guna meringkus atau menangkap pemburu lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Beberapa waktu lalu, pihak Polres Tebo dan Polda Jambi juga pernah menangkap pelaku perburuan gajah dan gading gajah.