Liputan6.com, Jambi - Tiga orang warga Jambi dilaporkan meninggal dunia akibat berkonflik dengan sejumlah satwa liar di daerah itu. Selain korban meninggal, beberapa korban terluka dalam kasus konflik dengan satwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Jumlah korban meninggal itu terungkap saat pembukaan rapat penanggulangan konflik manusia dan satwa liar di Jambi, Senin, 11 September 2017.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Erwan Malik mengatakan, jumlah korban meninggal dunia itu berdasarkan data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi periode 2016-2017. Rinciannya, dua orang meninggal di Kabupaten Tebo akibat konflik dengan buaya dan satu lainnya meninggal akibat konflik dengan gajah.
Advertisement
"Ada juga korban luka-luka akibat konflik dengan beruang," ujar Erwan.
Baca Juga
Konflik itu, kata Erwan, juga menimbulkan berbagai kerugian lain, mulai dari rusaknya tanaman pertanian atau perkebunan, ternak yang mati atau hilang dimangsa. Dampak buruk lainnya adalah tidak jarang satwa liar yang mati karena dibunuh atau terjerat perangkap.
Erwan mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 menegaskan, satwa liar yang keluar dari habitatnya harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya. Apabila tidak memungkinkan, dikirim ke lembaga konservasi untuk dipelihara.
Sementara, upaya untuk menanggulangi keluarnya satwa liar dari habitatnya dan konflik yang terjadi dengan manusia juga diatur melalui Peraturan menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2008 tentang pedoman Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar.
Salah satu operasionalisasi penanggulangan konflik berdasarkan aturan-aturan tersebut adalah pembentukan kelembagaan dalam bentuk Tim Koordinasi dan Satuan Tugas. Kelembagaan ini merupakan wadah untuk menyatukan semua stakeholder yang ada, baik instansi pemerintah, sektor swasta maupun organisasi nirlaba, sehingga tercapai koordinasi yang efektif dan kesamaan persepsi serta tindakan.
"Rapat ini merupakan langkah awal untuk pembentukan kelembagaan ini. Diharapkan dapat menemukan solusi-solusi dan formulasi yang tepat dalam menanggulangi konflik manusia dan satwa liar," ucap Erwan.
Dari data Pemprov Jambi, Provinsi Jambi mempunyai potensi kawasan hutan seluas 2,09 juta hektare atau 42,98 persen dari luas keseluruhan Provinsi Jambi. Dari luasan hutan tersebut, daerah ini memiliki empat taman nasional (TN), yakni TN Kerinci Seblat, TN Bukit Tigapuluh, TN Bukit Duabelas dan TN Berbak.
Ditinjau dari luasnya hutan dan taman nasional, hutan di Jambi merupakan habitat dan ruang hidup yang ideal bagi satwa liar. Selain luasnya kawasan hutan, Provinsi Jambi juga mempunyai keunikan satwa liar yang dilindungi, terutama harimau dan gajah. Bahkan, Provinsi Jambi termasuk provinsi yang memiliki populasi gajah terbesar di Indonesia.
Saksikan video pilihan berikut ini: