Pungli Puskesmas, Bayar Goceng Atau Tidak Berobat Sama Sekali

Kedua santri yang hendak berobat itupun terpaksa kembali ke rumah. Padahal mereka sudah berjalan kaki sejauh 4 kilometer.

oleh Eka Hakim diperbarui 13 Okt 2017, 16:30 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 16:30 WIB
Jangan Main-main, Saber Pungli Akan Disebar ke Daerah-daerah
Jika ada praktik yang menyimpang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (Ilustrasi: Tv Liputan6 Petang/Arnaz Sofian)

Liputan6.com, Bantaeng - Kedua santri yang diketahui masing-masing Aswar (17) dan Riswandi (14), awalnya meninggalkan Pondok Pesantren Khaerul Ummah dengan berjalan kaki sekitar 4 kilometer menuju Puskesmas Moti untuk berobat. Keduanya menjadi korban pungli saat berobat ke Puskesma.

Ceritanya, saat tiba di Puskesmas, keduanya pun masuk dan hendak memeriksakan sakit yang dialaminya. Namun pihak Puskesmas meminta keduanya untuk membayar terlebih dahulu biaya administrasi sebesar Rp5.000 alias goceng.

Karena tak membawa sepeser pun uang, kedua santri tersebut memilih kembali ke pondok pesantren dengan berjalan kaki. Aswar, salah satu santri yang dimaksud mengaku, pihak Puskesmas tidak mau melayani sebelum membayar biaya adminstrasi.

"Jika tidak membayar uang yang dia minta, tidak di kasih obat," tuturnya.

Kejadian ini pun mendapat respon dari kalangan pemuda Kabupaten Bantaeng. Yudha yang proaktif menyebarluaskan kabar pungli tersebut mengatakan apa yang dialami dua orang santri merupakan murni pungli dan Kadis kesehatan Bantaeng diminta segera mencopot Kepala Puskesmas Moti dan pegawai yang terlibat dalam pungli tersebut.

Menurutnya, apa yang dialami dua santri Pondok Pesantren Khaerul Ummah jadi pembelajaran bagi Puskesmas yang lain. Di mana pelayanan kesehatan di setiap puskesmas itu sifatnya gratis bukan jadi tempat mencari keuntungan pribadi dari kebijakan pemerintah.

"Ini belum tentu yang pertama terjadi dan bisa saja ini hanya kebetulan karena ketahuan agar menjadi pelajaran bagi yang lain," ujarnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantaeng, dr Iksan  membenarkan, adanya pungli yang dilakukan pihak Kepala Puskesmas. Ia lebih suka menyebut iuran, kendati demikian penarikan biaya administrasi yang dimaksud itu adalah ilegal.

Ia berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh kepala Puskesmas ataupun tenaga kesehatan yang mencoba meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Bantaeng.

"Kita akan segera terapkan sangsi tegas atas kejadian ini," singkatnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya