Pernikahan Pria dengan 2 Wanita Sekaligus Pernah Terjadi di Muba

Meski pernah terjadi sebelumnya, Kanwil Kemenag menegaskan pernikahan pria dengan dua wanita sekaligus harus memenuhi aturan pernikahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2017, 13:00 WIB
Foto pra nikah antara Cindra dan kedua kekasihnya (Liputan6.com / Nefri Inge)
Foto pra nikah antara Cindra dan kedua kekasihnya (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Musi Banyuasin - Seorang pemuda warga Desa Lumpatan II Lumbajaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dikabarkan bakal menikah dengan dua perempuan pada November mendatang. Foto undangan pernikahan dengan dua wanita itu beredar di media sosial dan langsung menyita perhatian khalayak luas.

Dalam undangan tertulis secara jelas bahwa pemuda bernama Cindra akan menikahi dua wanita sekaligus, yakni Indah Lestari, warga Desa Teluk Kijing 3 (Pilip9), Kecamatan Lais, pada 6 November, dan Perawati, warga Dusun IV Teluk, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumsel, pada 8 November 2018.

Terkait rencana ini, Kementerian Agama Kantor Wilayah Sumatera Selatan mengusulkan pembatalan pengajuan pernikahan tersebut. Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan M. Alfajri Zabidi telah memanggil Kepala Kemenag Musi Banyuasin.

"Mustahil sekaligus dan kami sepakat mengeluarkan N9 untuk mengajukan pembatalan ke pengadilan agama untuk pernikahan ini," ujar dia, dilansir Antara.

Saat ini, rencana pernikahan tersebut telah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Sekayu (ibu kota Musi Banyuasin) pada 8 November 2017, dan KUA Kecamatan Lais pada 6 November 2017. Menurut Alfajri, keduanya telah mengajukan numpang alamat ke Kantor Urusan Agama di Muba.

Ternyata, pernikahan pria dengan lebih dari satu wanita dalam waktu bersamaan di Kabupaten Muba sendiri bukan hal yang baru. Kurang lebih satu tahun lalu di Kecamatan Babat Toman, Muba, juga terjadi pernikahan serupa antara Ardiansyah dengan dua gadis bernama Ria dan Pegi.

"Meskipun di Muba sudah ada yang berhasil melangsungkan pernikahan dengan dua wanita sekaligus, tapi harus sesuai dengan aturan pernikahan, yaitu harus lebih dulu mengajukan izin poligami," ujar Alfajri.

Ia berharap fenomena pernikahan dengan dua wanita sekaligus ini dapat menjadi pembelajaran ke depan dan harus diluruskan. Pemerintah tidak akan mengeluarkan akta nikahnya apabila syarat poligami sesuai aturan tidak terpenuhi.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

https://www.vidio.com/watch/855065-persiapan-pernikahan-putri-jokowi-kahiyang-ayu-liputan6-siang

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya