Dugaan Jual Beli Tanah Kuburan Berujung Aksi Baring di Atas Makam

Dugaan penjualan tanah kuburan seluas 1 hektare itu disebut melibatkan jajaran aparat kecamatan dan kelurahan.

oleh M Syukur diperbarui 08 Des 2017, 01:01 WIB
Diterbitkan 08 Des 2017, 01:01 WIB
Dugaan Jual Beli Tanah Kuburan Berujung Aksi Baring di Atas Makam
Dugaan penjualan tanah kuburan seluas 1 hektare itu disebut melibatkan jajaran aparat kecamatan dan kelurahan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sepetak tanah kuburan memancing kemarahan ratusan warga. Beberapa dari mereka sampai berbaring di atas 'makam' sebagai protes dijualnya tanah wakaf di kawasan Labuhbaru Barat dan Timur di Kota Pekanbaru, Riau.

Aksi di pekuburan yang diwakafkan warga itu menjadi viral di media sosial Instagram. Ribuan tanggapan berupa like dan komentar mengecam dugaan penjualan tanah untuk pemakaman umum tersebut.

Dalam aksinya, beberapa warga membuat gundukan tanah kuburan lengkap dengan nisannya. Kemudian, beberapa warga berbaring sambil melipat tangan di atasnya sebagai simbol matinya hati nurani pemerintahan di Kelurahan dan Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru ini.

Aksi itu sudah terdengar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT. Dia pun meminta Asisten I Bidang Pemerintahan, Azwan, menindaklanjutinya dan segera menyelesaikan kasus itu.

Firdaus mengatakan, dugaan jual beli tanah itu tidak benar karena dinyatakannya sebagai aset publik. Apalagi tanah dimaksud merupakan wakaf warga untuk kepentingan umum.

"Ini tidak benar, itu kan tanah publik. Nanti saya tindak lanjuti," Firdaus menegaskan, Kamis siang, 7 Desember 2017.

Dia meminta bawahannya memastikan administrasi tanah kuburan tersebut, apakah bentuknya hibah atau wakaf supaya ahli waris tidak bisa mengambilnya lagi.

"Terima kasih atas informasinya, Asisten I harus cek ke kelurahan dan kecamatan," ucap Firdaus.

 

 

Bantahan Camat

Dugaan Jual Beli Tanah Kuburan Berujung Aksi Baring di Atas Makam
Dugaan penjualan tanah kuburan seluas 1 hektare itu disebut melibatkan jajaran aparat kecamatan dan kelurahan. (Liputan6.com/M Syukur)

Dugaan penjualan tanah pekuburan itu berdasarkan laporan lembaga swadaya masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru. Laporan menyebutkan ada pegawai pemerintah di Kecamatan Payung Sekaki terlibat.

Sekretaris LIRA Kota Pekanbaru, Boma Harmen, mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan jual beli itu yang ditandatangani pihak kecamatan, kelurahan, dan LPM Payung Sekaki di salah satu restoran di Pekanbaru.

"Kami mengecam tindakan oknum itu karena membuat musyawarah di restoran itu untuk menjual lahan di Jalan Beringin seluas satu hektare," ujar Boma.

Ia menyebut aksi penjualan tanah kuburan itu melukai hati masyarakat karena pemerintah semestinya membela kepentingan warga bukan malah sebaliknya. Menurut Boma, tanah tersebut sudah dijual Rp 1,6 miliar dan sudah mendapatkan uang muka Rp 160 juta.

"Ini jelas-jelas perbuatan yang tidak bermoral yang ditunjukkan oleh oknum camat dan lurah di Payung Sekaki, tanah kuburan pun mereka nekat dan sepakat menjualnya," ujarnya kesal.

Sementara itu, Camat Payung Sekaki, Zarman Candra, membantah dugaan penjualan tersebut. Dia menegaskan, camat dan lurah tidak pernah menjual lahan itu.

"Siapa yang bilang, suruh dia ke kantor," ujar Zarman.

Terkait pertemuan di restoran sebagaimana tudingan LIRA, Zarman memang membenarkannya. Hanya saja, pertemuan itu tidak membahas penjualan tanah, tapi memfasilitasi sengketa yang terjadi.

"Kami diundang, ada undangannya kok. Bukan untuk membahas dugaan jual beli tanah kuburan, tapi membahas tanah desa yang terletak di Air Dingin, Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki," kata Zarman.‎

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya